Berita sidikkasus.co.id
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menyebut penandatangan Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah merupakan bagian dari pencegahan kecurangan dan tindak pidana korupsi. Penandangatan yang juga dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,Gubernur Bank Indonesia; dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili Dirjen Aplikasi Informatika tersebut, dilakukan di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana Lantai I, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2020).
“Kebocoran dana transfer pemerintah pusat jangan sampai terjadi atau seminimal mungkin, kemudian pendapatan yang selayaknya diperoleh oleh pemerintah daerah menjadi pendapatan asli daerah mereka. Nah dengan sistem ini saya kira kita bisa meminimalisir potensi kebocoran-kebocoran tersebut, sehingga dampaknya sadar atau tidak sadar kita sudah membentuk gerakan penting anti korupsi,” kata Mendagri.
Tak hanya itu, tingginya kebutuhan pemerintah daerah dalam membangun daerahnya memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan eletronifikasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga lebih efisien dan lebih efektif, serta menghindari adanya kebocoran dan penyimpangan, baik dari sisi aparatur pemerintah daerah itu sendiri maupun dari pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.
Demikian juga halnya, ketika pemerintah daerah melaksanakan pengeluaran atau belanja daerah, mengingat sebagaian pelaku usaha sudah menerapkan sistem aplikasi dalam transaksi keuangannya, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi elektronifikasi dalam belanja daerah, diantaranya dengan melakukan pembayaran melalui transfer langsung kepada pihak ketiga.
“Persoalannya adalah bagaimana kita bisa meyakinkan ini efektif, efisien, tepat sasaran, artinya tidak terjadi kebocoran. Maka kita menyediakan sistemnya, beberapa daerah sudah menerapkan cashless transaction jadi transaksi nontunai ini, baik belanja maupun pendapatan dengan melibatkan pihak-pihak ketiga ini, namun ini (juga) memerlukan sosialisasi,” ujarnya.
Mendagri juga menilai pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini, agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien, sehingga tepat sasaran.
“Kita bersepakat untuk melaksanakan MoU dalam rangka eletronifikasi transaksi pemerintahan daerah seperti ini, bagi kami Kemendagri ini menjadi sangat penting karena kita tahu bahwa hampir separuh dari keuangan negara itu larinya ke daerah, ini harus diawasi dan harus betul-betul tepat sasaran, itu harapan Bapak Presiden, saya kira agar dana yang ditransfer ini dapat efektif dan efisien, salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya,” pungkasnya.
Elektronifikasi ini ,dimaksudkan agar pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan perbankan yang sehat di daerahnya masing-masing, baik Bank Daerah maupun Bank Umum, untuk dapat bersinergi dalam mengefektikan pelaksanaan elektronifikasi pada pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah wajib melakukan inovasi elektronifikasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dapat mewujudkan program pengamanan fiscal daerah serta inovasi elektronifikasi dalam pelaksaaan belanja daerah untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah daerah, melalui pembangunan aplikasi keuangan daerah yang terintegrasi dengan Perbankan.
Puspen Kemendagri
Komentar