Berita Sidikkasus.co.id
Batam, Kepri – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan adanya Klarifikasi terkait pemberitaan Viral di media sosial tentang pengaduan masyarakat untuk tangkap dan penjarakan Polisi jahat, dengan adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat terutama di Media Sosial yang beredaran tuduhan sepihak dari Daulae Nainggolan terhadap Kompol Faisal Sahroni (anggota Polri Polda Kepri) tentang hak kepemilikkan rumah.
Untuk menyikapi berita viral dimaksud sehingga dilaksanakan Konferensi Pers terkait pemberitaan tersebut yang dihadiri oleh Kasubbid Penamas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SH, S.IK dan pimpinan BPR Dana Nusantara Jhon Herbet Simarmata pada hari Kamis (12/12) pukul 16.00 WIB.
“Konferensi Pers yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan agar masalah kepemilikan rumah di Komplek Perumahan Taman Cipta Asri Sagulung-Kota Batam tersebut tidak menjadi rancu atau bias serta menjadi Polemik pemberitaan ditengah masyarakat” jelas Priyo.
Berikut nya pimpinan BPR Dana Nusantara Jhon Herbet Simarmata mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar tentang bapak Kompol Faisal Sahroni telah merampas kepemilikkan rumah bapak Daulae Nainggolan itu tidak benar.
“Hal yang sebenarnya terjadi adalah penjualan rumah tersebut adalah Legal dan resmi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kuasa jual serta akte penyerahan yang telah disetujui oleh Daulae Nainggolan beserta istrinya, dalam hal ini tidak ada perampasan dan dilakukan secara sukarela dan musyarawarah serta kesepakatan bersama antara kedua pihak ini dilakukan dengan iklas dalam penandatangan berkas perjanjian” jelas Jhon Herbet Simarmata.
“Permasalahan ini juga sudah dibuktikan dipengadilan sebanyak dua kali bahwasanya peralihan hak dari Daulae Nainggolan ke bapak Kompol Faisal Sahroni adalah legal dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku serta penandatanganan kesepakatan dilakukan dihadapan Notaris yaitu Notaris Suhendro Gautama” tutup Jhon Herbet.
Selanjuntya Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SH, S.IK menjelaskan bahwa hal yang disampaikan oleh Pihak Bank BPR Dana Nusantara sudah jelas dan tindak ada pelanggaran Disiplin terhadap anggota Polri.
“Seperti yang telah tertulis didalam perjanjian hal ini sudah dilalui melalui prosedur berdasarkan akta jual nomor 47 tanggal 14 November 2012 dan akta perjanjian penyerahan nomor 46 tanggal 14 November 2012 yang dilakukan oleh saudara Daulae Nainggolan bersama istrinya memberikan kuasa jual kepada pihak Bank BPR Dana Nusantara dan kemudian di beli oleh saudara Faisal Sahroni rumah tersebut” tutup Albert Perwira Sihite.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri menghimbau kepada seluruh masyarakat Diharapkan dalam menggunakan media sosial hendaknya lebih bijak.
“Bila ada fakta hukum yang tidak sesuai dalam proses penyidikan silahkan lakukan upaya perlawanan hukum dengan praperadilan hingga menjadi transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawab kan secara hukum”, tutup Albert Perwira Sihite. (J. Sinurat)
Komentar