Memiliki Senpi Rakitan, Sujianto di Amankan Polisi Mesuji Lampung

Berita Sidikkasus.co.id

MESUJI – Gabungan Polsek dan Polres Mesuji mengamankan Sujianto (40) pemilik senjata api (senpi) Rakitan, kepemilikan senjata api tersebut di duga ilegal.

Sujianto dia amankan pihak kepolisian berdasarkan  LP/A-273/IV/2020/POLDA LPG/RES MESUJI/SEK SP PEMATANG, 18 April 2020. Sujianto diamankan petugas  pada Sabtu(18/4/2020), pukul 17.00 WIB di kediamannya Swakarsa Desa Mukti Karya,kecamatan Panca Jaya,Kabupaten Mesuji.

“Pelaku diduga memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api jenis revolver warna silver beserta 1 butir amunisi jenis FN,”Kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Minggu(19/4/2020).

Kapolres Mesuji,AKBP Alim menjelaskan, penangkapan terhadap Sujianto berawal informasi masyarakat adanya kecurigaan warga terhadap seorang laki-laki yang di duga memiliki dan menyimpan senjata api ,mendapat laporan warga pihak kepolisian polres dan polsek Simpang Pematang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku (Sujianto).

” Setelah Anggota kami meakukan penggeledahan di rumah pelaku, didalam Almari di dapati bungkusan serbet warna lurik merah putih setelah dibuka ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis Revolver  warna silver yang berisikan satu (1) buah amunisi jenis FM. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang guna pengusutan asal mula senpi rakitan tersebut didapatnya,” ujar kapolres,Alim.

“Saya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau memiliki Senjata api, Karena hal itu melanggar hukum,”Tegasnya. (waya)

Komentar