Berita Sidikkasus.co.id
Sumenep – Seorang warga Jalan Gresik putih, desa Kalianget timur, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep diamankan pihak kepolisian sektor (Polsek) Kalianget, karena kedapatan mencuri seekor sapi, Jum’at (5/11/2021).
Pelaku diketahui berinisial KI (33) diamankan polisi, akibat ketahuan membawa kabur sapi milik warga desa Kalimook, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep yang juga sebagai pelapor berinisial AF dan disaksikan beberapa orang yakni, EW, H, FR dan S yang juga warga desa Kalimook.
Kapolres Sumenep melalui Kabag Humas AKP.Widiarti S memaparkan kronologis kejadian tersebut.
“Berawal pada hari Jum’at 5 Nopember 2021 sekira pukul 09.30 Wib ketika anggota Polsek Kalianget melaksanakan Patroli di wilayah hukum Polsek Kalianget, tiba2 mendapat telpon dari warga desa Kalimook, bahwa beberapa warga telah mengamankan seorang laki-laki yg di duga melakukan TP pencurian sapi dan telah di amankan oleh massa.
Mendengar hal tersebut anggota Polsek kalianget mendatangi TKP. Dan diketahui warga sudah mengamankan dan membawa pelaku di balai desa kalimook.
Lebih lanjut Widi menjelaskan,
“Dari hasil keterangan korban dan para saksi membenarkan bahwa melihat, mengetahui pada saat KI (pelaku) mengambil dan membawa seekor Sapi yang diambilnya di area persawahan tepatnya di makam Asta gumok desa Kalimook, bahwa saksi EW dan saksi H sempat menegur pelaku saat membawa dengan cara menuntun seekor Sapi ke jalan raya dengan mengatakan “mau di bawa ke mana Sapi itu” dan di jawab oleh pelaku (KI)” mau di jual ke pasar”.
lalu saksi melihat Sapi tersebut berontak sehingga saksi curiga dan menghubungi AF sebagai pemilik sapi tersebut,
kemudian para saksi mendatangi TKP dan benar bahwa seekor Sapi yang di bawa dengan cara di tuntun oleh pelaku adalah milik AF (korban) yang mana sbelumnya oleh korban, sapinya tersebut di ikat di persawahan Asta Makam Gumok,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil seekor Sapi milik Korban seorang diri dengan maksud dan tujuan untuk di jual ke pasar Sapi Bangkal Sumenep dan hasilnya akan digunakan utk kebutuhan sehari hari.
Kemudian pelaku beserta semua barang bukti berupa seekor sapi betina warna bulu coklat umur 3 tahun dengan keadaan mengandung 4 bulan, seutas tali warna hijau panjang 5 meter dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol: M 5175 VZ dibawa ke Polsek Kalianget untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya palaku KI (33) melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” imbuhnya.
(Maman)
Komentar