Membakar Ladang Berpindah Pindah Berujung Jeruji Besi Di Polres Sintang

SINTANG – JKN.

Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 wib Sdr.M Anak Dari (alm) N mulai proses membakar lahan miliknya dengan cara pertama-tama menyemprotkan air keliling batas lahan yang akan dibakar, setelah batasnya disemprot selanjutnya Sdr.M mulai menghidupkan api dengan cara membakar 1(satu) batang bambu kering dengan api setelah itu api dari bambu tersebut di sulutkan ketumbuhan yang sudah kering pada beberapa titik hingga lahan tersebut terbakar.

Untuk memadamkan api Sdr.M Anak Dari (alm)N dibantu oleh anggota perusahan sampai api tersebut padam dan setelah api tersebut padam Sdr.M Anak Dari (alm) N tidak langsung pulang kerumah melainkan masih berjaga jaga agar api tidak merembet ke kebun kelapa sawit milik PT. ASL yang berbatasan dengan lahan milik Sdr.M Anak Dari (alm)N dengan tujuan melihat apakah hidup kembali atau tidak.

Karena api tidak hidup lagi kemudian Sdr.M Anak Dari (alm) N pulang ke pondok kebun miliknya sekitar pukul 18.30 wib. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mengambil beberapa sampel barang bukti di TKP untuk di bawa ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut dan melakukan pemanggilan terhadap Sdr.M Anak Dari (alm) N. Terhadap perkara tersebut petugas dari Polres Sintang tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.

Sudah melalui segala macam cara untuk membakar ladang tsb sampai suda di bantu keriawan perusahaan sebelum membakar ladang .usaha kewaspadaan sudah cukup namun apa yang mau di katakan lagi nasi sudah jadi bubur, seharusnya kades berperan penting dalam hal bakar ladang kades harus jangan jemu jemu untuk memberikan susiyalisasi kepada masyarakat nya.

*PASAL YANG DIPERSANGKA, Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

*TINDAKAN KEPOLISI
1. Mendatangi TKP
2. Melakukan Olah TKP bersama dengan Manggala Agni Da Ops Sintang
3. Melakukan Pemeriksaan Saksi Saksi
4. Melakukan Gelar Perkara Awal
5. Membuat Laporan Polisi
6. Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka
7. Melakukan Penyitaan terhadap BB
1. Berkoordinasi dengan JPU
2. Melakukan Koordinasi dan Pemeriksaan Ahli ke BMKG Propinsi
3. Melakukan Koordinasi dan Pemeriksaan Ahli LH Propinsi
4. Melakukan Koordinasi dan Pemeriksaan Saksi Ahli
5. Melengkapi mindik.(Ahmad Rezali,S)

 

Komentar