Memasuki Hari ke Sepuluh, Ahli Waris Masyarakat Desa Hurung Tampang Masih Bertahan Di Vortal Jalan P2D

Berita sidikkasus.co.id

KABUPATEN KAPUAS – Untuk memperjuangkan warisan leluhur nenek moyang masyarakat Desa Hurung tampang sebagai ahli waris yang merupakan tanah adat, yang mana hak hak mereka telah dikuasai oleh pihak perusahaan tambang batubara PT STP ( Sembilan Tiga Perdana) yang di duga dijual oleh Kepala desanya sendiri “BAROK M UDUR” kini memasuki hari ke 10 ( Sepuluh) di kawasan Lokasi jalan P2D yang di Vortal dengan melakukan ritual adat ” MAHITING”. Jum’at. 30/12/2022.

Jika kita melihat keadaan mereka di lokasi tersebut, sangat miris rasanya hati ini di buat, karena selain para lelaki maupun wanita mulai dari usia yang cukup tua, setengah baya, juga terlihat anak – anak yang masih muda belia atau balita.

Mereka berkumpul di tenda yang mereka buat sendiri terbuat dari terpal plastik untuk di jadikan tempat berlindung dari sengatan matahari pada siang hari, juga menghindari terpaan hujan, terlebih lagi di bulan Desember ini memang musim penghujan, tujuan mereka tiada lain adalah untuk mempertahankan atau memperjuangkan hak hak mereka yaitu tanah adat, terutama situs – situs sejarah yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka sejak jaman dahulu.

Terlebih lagi dengan telah ditemukannya dokumen penting yang bisa membuktikan bahwa mereka adalah ahli Waris sah, berisi surat keterangan tanah adat leluhur yang di akui bahkan yang sudah di tandatangani oleh pemerintah setempat. Dari beberapa dokumen tersebut ada satu surat wasiat yang sudah rapuh bahkan di makan rayap. Ini bisa di katakan kalau Surat tersebut dibuat sekitar tahun 1926. Masehi.

Semenjak mereka bertahan di lokasi tersebut, hampir setiap hari Petugas keamanan dari unsur Polri-TNI, Muspika, dan Ketua Adat Kecamatan Kapuas hulu menghampiri mereka, bahkan beberapa hari yang lalu pada awalnya masyarakat Desa Hurung tampang yang sebagai ahli waris menduduki lokasi tersebut, pada hari kedua di datangi petugas kepolisian dan TNI, juga kecamatan beserta ketua adat.

Disela-sela pembicaraan dengan para ahli waris, dari pihak petugas TNI yang di pimpin oleh Komandan Ramil 1011-11 Kapuas hulu Kapten Inf. Jupri W, terdengar dari nada suara nya yang agak sedikit keras, bahkan ada kata – kata menakuti mereka akan di Giring ke Polres Kapuas  jika tidak mau membuka Hiting. Vortal jalan P2D yang biasa digunakan oleh perusahaan tambang batubara PT STP, alasannya menggangu aktifitas perusahaan tersebut. Padahal perlu di ketahui bahwa Vortal jalan P2D itu sendiri adalah milik Masyarakat Desa Hurung tampang, bukan milik jalan perusahaan ataupun pemerintah setempat.

Bahkan si Danramil Jupri menawarkan sejumlah uang yang katanya uang pribadi Walaupun hanya sedikit buat beli beras asalkan mau membongkar tenda yang mereka tempati berteduh selama beberapa hari hingga sekarang.

Hingga akhirnya mereka semakin semangat untuk mempertahankan hak hak mereka, karena mendengar perkataan si Dandim Jupri yang menurut mereka itu adalah suatu penghinaan terhadap mereka.

Mereka para ahli waris tanah adat leluhur yang masih bertahan hingga kini bahkan menduga jika si Oknum Dandim Jupri bisa di katakan ada keterpihakannya membela perusahaan tambang batubara PT STP, yang semestinya sebagai aparat penegak hukum di negara kesatuan republik Indonesia ini harus membela yang benar, apalagi masyarakat yang bisa di katakan tertindas.

Sepulang nya para aparat gabungan TNI-Polri, Kecamatan dan Ketua Adat Kecamatan Kapuas hulu dari lokasi tersebut, karena tidak berhasil menyuruh mereka untuk membongkar Vortal jalan P2D, beberapa hari kemudian mereka para anggota TNI-Polri kembali mendatangi lokasi tersebut hanya saja tidak terlihat para Komandan mereka, baik itu Danramil maupun Kapolseknya. Akan tetapi Ketua Adat Kecamatan Kapuas hulu Budiman tampak hadir yang tetap bersih kukuh memerintahkan agar Vortal jalan P2D di buka kembali.

Yang patut di curigai oleh para ahli Waris adalah sikap Ketua Adat Kecamatan Kapuas hulu Budiman, dia menegaskan bahwa tanah adat leluhur yang mereka yakini adalah tanah warisan dari nenek moyang mereka yang diperjuangkan sekarang ini bukanlah milik Ahli Waris Masyarakat Desa Hurung tampang. Mengapa begitu yakinnya si ketua adat ” Budiman bahwa tanah adat leluhur yang telah di jual oleh Kades Barok M Udur bukan milik mereka . Apakah ada dugaan Kong kalikong diantara mereka – mereka yang terlibat berkonspirasi bersama oknum Kades Barok agar bisa membubarkan Para ahli Waris yang masih bertahan di lokasi tersebut. ..

Padahal sebenarnya apa yang diperjuangkan oleh para Ahli Waris tiada lain adalah, untuk melestarikan situs sejarah leluhur mereka agar tidak punah dan bisa menjadikan kebanggaan potensi Desa Hurung tampang Kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah.

 

Kontributor: Team Investigasi Sidikkasus Kalteng.

Komentar