Berita SidikKasusus.co.id
PALAS – Untuk menjaga iklim kondusif di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Padang lawas, satuan Sat Shabara polres Padang Lawas(Palas) akan terus laksanakan razia miras, karena ini diduga banyak memicu tindak kejahatan di wilayah hukum(Wilkum) polres Palas
Tepat pada hari Sabtu (21-05-2022 )sekitar 13.30 Wib Sat Shabara polres Palas kembali berhasil mengamankan pemilik,Enam Buah Derigen berisikan minuman keras jenis tuak di Desa Huta Raja Lamo Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan,S.IK melalui Kasat Shabara kepada wartawan, Ia membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pemilik Enam Buah Derigen berisikan minuman keras jenis tuak di Desa Hutaraja Lamo.
“Iya memang benar kita telah mengamankan inisial ES warga Trans Dk III kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau saat membawa Enam Buah Derigen berisikan minuman keras jenis tuak di jalan lintas Sosa desa Hutaraja Lamo.
Kasat juga menambahkan, akibat perbuatan nya melanggar Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 Tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Tersangka inisial E S dan barang bukti Satu (1) Unit Sepeda Motor Merk Revo dan Enam Buah Derigen berisikan minuman keras jenis tuak
Satu (1) buah Keranjang pengangkut di amankan kepolres Palas untuk di lakukan proses selanjut nya. Jelas kasat. (HS79)
Komentar