Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Lahan sangat diperlukan manusia sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan manusia. Apalagi jumlah manusia selalu bertambah setiap tahunnya, sedangkan luas lahan bersifat tetap atau statis. Pemanfaatan lahan yang tidak bijaksana membuat banyak lahan-lahan beralih fungsi secara tidak terkendali. Seperti lahan-lahan pertanian yang berubah fungsinya menjadi kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, industri dan lain-lain secara tidak terkendali. Padahal, lahan-lahan pertanian terutama pertanian tanaman pangan menopang kebutuhan pangan manusia itu sendiri. Semakin luas lahan pertanian yang beralihfungsi, semakin riskan juga ketahanan pangan suatu daerah tersebut. Untuk menjaga ketahanan pangan suatu daerah, maka perlu dijaga lahan pertanian yang ada. Untuk menjaga lahan pertanian tersebut, pemerintah membuat regulasi yang bernama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Lahan pertanian pangan berkelanjutan atau yang sering disingkat LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewuudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Akan tetapi program yang sangat positif untuk kestabilan pangan jangka panjang ini sering kali di salah gunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan sengaja melanggar demi kepentingan yang instan.
Seperti halnya yang terjadi di Dusun Rembang,Desa Banjar Kecamatan Licin.di sepanjang Kawasan LP2B tampak berdiri bangunan sulapan menyerupai rumah-rumah Joglo.dengan bahan material keras dan pagar pembatas yang melebar menutup akses jalan persawahan di belakangnya.area yang di maksud adalah sebelah barat dari Hotel Teras sekitar 200 meter.
kontan area di dalam nya sudah tidak bisa untuk di tanami padi.padahal di sekitar itu berdiri papan pemberitahuan/ plang-plang yang secara tegas dan jelas bertuliskan”Di Larang
Melakukan alih fungsi lahan di kawasan/hamparan ini karena termasuk kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sesuai PERDA no.08 Tahun 2012 tentang LP2B “. ironisnya, plang-plang itu di duga banyak yang di robohkan bahkan di duga sengaja di hilangkan.
dari hasil temuan ini,awak media mencoba konfirmasi Ke kepala Desa Banjar bernama Sunandi terkait pendirian bangunan bermaterial keras dengan konsep rumah Joglo dan berpagar melintang sekitar 200 meter di kawasan LP2B.
Sunandi mengatakan””memang di situ area LP2B, akan tetapi menurut saya harus ada pemetaan yang jelas posisinya.saya akui pemilik bangunan yang di maksud pernah konfirmasi ke saya.dan informasi yang saya dengar, mereka sudah urus izinnya lewat online dan masih tahap proses penggodokan.akan tetapi jika ada masyarakat yang komplin terkait itu,saya siap menggerakkan warga.dan jika LP2B ini hendak di tegakkan,ya jangan di Desa Banjar saja dong,semua harus di tertibkan””ungkapnya.
Lebih lanjut Sunandi membenarkan jika banyak papan atau plang pemberitahuan LP2B banyak yang raib entah kemana.
penelusuran awak media berlanjut ke kantor Kecamatan Licin,di karena kan Tri Widyanto selaku Camat Licin tidak ada di tempat,maka konfirmasi di lanjutkan melalui Sekretaris Kecamatannya bernama Iwan Yos.
Dari keterangan Iwan Yos mengatakan””pihak Kecamatan sudah menegur pemilik bangunan itu,tapi belum ada respon,jika masih begitu, pihak Kecamatan akan melaporkan ke Satpol-PP secepatnya untuk melakukan tindakan,dan penting untuk di ketahui,pihak pemilik bangunan belum izin ke Kecamatan”” tegasnya.
ada sejumlah pertanyaan yang berkesinambungan serta berkelanjutan terkait LP2B di Desa Banjar ini.di saat Pemerintah pusat berjibaku mempertahankan program ketahanan pangan, masih saja ada oknum yang tidak peduli akan nasib Bangsanya kedepan.jika regulasi pemerintah dan Perda bisa di langgar,lalu kemana peran Dinas Pertanian,Dinas Perizinan dan Satpol-PP bahkan Pemerintah Daerah?.sementara untuk membuat Perda, juga menggunakan uang Rakyat.
Reporter : FARUK WAHYUDI
Komentar