MELAWI – JKN.
Yuventus SH.M.HUM selaku kuasa Hukum Supriadi caleg nomor urut 1 dan selaku ketua DPD Partai Perindo dapil 4 Kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi beserta sejumlah anggota Partai senin 29/04/2019 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Melawi untuk secara resmi mengadukan pelanggaran Pemilu di dapil 4.
Yuventus mengatakan dalam hal laporan ini karena kami merasa dirugikan atas adanya indikasi perobahan perolehan suara yang sebelumnya suara partai perindo diatas perolehan suara partai golkar ternyata setelah pleno PPK keadaan berbanding terbalik.
Berdasarkan rekapitulasi c1 setiap TPS yang di dapat oleh saksi dan tim Partai, jelas suara partai Perido diatas Golkar.
Menurut data c1 yang ada pada kami ada perubahan suara di Desa Labang dan Desa Nusa Kenyikap.
Ditanya masalah siapa pelakunya….
Yuventus menjawab…saya tidak bisa menentukan siapa pelakunya.
Maka dari itu saya selaku kuasa Hukum dari Supriadi caleg nomor urut 1 dapil 4 yang juga ketua DPD partai Perindo kabupaten Melawi minta kepada Bawaslu Kabupaten agar menindak lanjuti dan segera mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Karena kami mempunyai bukti kuat untuk mengungkap siapa pelakunya.
Untuk saat ini kita percayakan kepada Bawaslu dan sentra Gakkumdu Kabupaten Melawi untuk menyelesaikan masalah ini.
Kalau memang pihak yang terkait tidak mampu untuk mengungkap kasus ini jelas kami ambil langkah hukum Mahkamah Konstitusi.
Yuventus berharap kepada Bawaslu selanjutnya dugaan pelanggaran itu dituangkan dalam Formulir Pengaduan. Setelah menerima laporan/temuan adanya dugaan
tindak pidana pemilu, Pengawas Pemilu segera berkoordinasi dengan Sentra
Gakkumdu dan menyampaikan laporan/temuan tersebut kepada Sentra Gakkumdu dalam jangka waktu paling lama 24 Jam sejak diterimanya laporan/temuan.
Tindak lanjut Sentra Gakkumdu terhadap laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu; dalam tahap ini dilakukan
pembahasan oleh Sentra Gakkumdu dengan dipimpin oleh anggota Sentra
Gakkumdu yang berasal dari unsur Pengawas Pemilu. Tindak lanjut Pengawas Pemilu terhadap rekomendasi Sentra Gakkumdu, Dalam tahap ini
disusun rekomendasi Sentra Gakkumdu, yang menentukan apakah suatu
laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilu atau bukan, atau
apakah laporan/temuan tersebut perlu dilengkapi dengan syarat formil/syarat
materiil.
Mekanisme penanganan dengan sinergi antar lembaga demikian ini diharapkan dapat secara efektif dan efisien menjawab berbagai kendala
penanganan tindak pidana pemilu yang selama ini dikhawatirkan terjadi.
terutama kekhawatiran tentang ketidaksepahaman penerapan peraturan antara pengawas pemilu dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Di samping itu,
SOP ini diharapkan akan mudah untuk menjadi panduan kerja bagi petugas Sentra Gakkumdu di seluruh tingkatan jelasnya. (Jumain)
Komentar