Mediasikan Permasalahan Antar Nelayan, Pos TNI AL Jangkar Himbau Patuhi Aturan

Berita Sidikkasus.co.id

SITUBONDO – Pos TNI AL Jangkar, Lanal Banyuwangi, Lantamal V, Koarmada II lakukan mediasi permasalahan yang dialami nelayan Jangkar, Kamis 30 Juli 2020

Proses mediasi dipimpin Danpos TNI AL Jangkar Pelda Mar Ali Wahyudi, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bertikai, Danpos berharap kepada kedua belah pihak untuk mengutamakan jalan damai dan saling menahan diri.

“Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari, supaya kedua belah pihak antara nelayan tradisional dan nelayan cantrang/gardan untuk saling menahan diri,” harapnya.

Lebih lanjut Danpos menjelaskan, “Agar kedua belah pihak mematuhi peraturan yang ada tentang jalur penangkapan ikan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI),” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, bentrok dipicu oleh nelayan cantrang/gardan yang pada saat menangkap ikan mengenai rumpon milik nelayan tradisional, akibatnya nelayan tradisional tidak terima sehingga bentrok kedua belah pihak tidak dapat dihindari.

Beruntung anggota Pos TNI AL Jangkar melakukan tindakan cepat dan terkoordinasi segera mengatasi masalah tersebut.

Proses mediasi disaksikan anggota Polair Polres Situbondo, kepala KUD Mina Harta Jangkar H. Agus dan tokoh masyarakat serta juragan darat kedua belah pihak.

(Amin)

Komentar