Berita Sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Sumaji warga desa sempu, merasa sedikit lega, setelah melakukan mediasi tertutup di ruang kepala desa sempu Nanang Santoso, pada 14/8/2020.
Terkait permasalahan nya dengan seorang kasi pemerintahan desa setempat bernama Hermus, di Karenakan menyalah gunakan pengurusan sertifikat reguler dengan biaya 7 juta mulai tahun 2015. Tetapi baru selesai tahun 2019 lewat jalur PTSL/Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Hal inilah yang membuat Sumaji menanyakan sisa uangnya, padahal biaya PTSL itu sendiri hanya 150 ribu.
Dalam mediasi tersebut di sepakati bahwa Hermus bersedia mengembalikan semua uang Sumaji pada September 2020 nanti, artinya Sumaji belum menerima uangnya sama sekali sampai saat ini, Minggu 16/8/2020.
Menurut Nanang Santoso “dengan mediasi ini permasalahan Sumaji dan Hermus sudah clear””.
Sedangkan Hermus mengatakan pada awak media””permasalahan dengan Sumaji sudah di selesaikan dengan cara kekeluargaan dan akan di kembalikan uang Sumaji pada akhir September 2020, dan saya menampik ungkapan pak Sumaji jika saya hendak menarik kembali sertifikat tersebut””. imbuhnya.
Di temui di tempat terpisah oleh awak media, Sumaji mengatakan””pak Hermus datang ke rumah saya, awalnya dia mengatakan bersedia mengembalikan utuh uang saya, tetapi sertifikat akan di tarik kembali, ya jelas saya keberatan.akhirnya ada mediasi dari Kepala desa,dan pak Hermus berjanji akan mengembalikan bulan September 2020″”. pungkasnya.
Berkaca dari permasalahan di atas, hendaknya para pejabat pemerintahan agar supaya lebih amanah terhadap warga dan rakyat nya, jadilah pelayan masyarakat yang ikhlas, karena sejatinya rakyat akan menilai kinerja nya.
Reporter: FARUK WAHYUDI
Komentar