Mediasi deadlock, Bank Mandiri diduga tidak beritikad baik

Berita sidikkasus.co.id

CIAMIS – Selasa, 14 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Ciamis dilaksanakan mediasi Perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Cms antara PT. SND Global Cocopeat Vs PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangandaran selaku Tergugat I dan Yoem Jae Han selaku Tergugat II. yang mana susunan Majelis Hakim perkara tersebut terdiri dari : Tri Wahyudi,S.H.,M.H., Achmad Iyud Nugraha,S.H.,M.H. dan Lanora Siregar, S.H.

Mediasi kali ini dipimpin hakim mediator Indra Muharam, S.H tersebut dihadiri Lee Jin U (Prinsipal Penggugat selaku Direktur PT. SND Global Cocopeat) yang kuasanya hukumnya terdiri Dr. Sahat Maruli T Situmeang,S.H.,M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H.,M.H., M. Ijudin Rahmat, S.H., Chrisman Damanik, Amd,S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat,S.H, Andreas D.L.A Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H.,CLA, Neysa Myanda,S.H. dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H. namun untuk persidangan kali ini yang hadir Ijudin, Dahman dan Andreas.

Terpantau sekalipun Mediator berharap prinsipal T1(yang hadir staff Bank Mandiri Pangandaran) dan T2 hadir diwakili kuasa hukumnya anggota dari tim kantor Dr. Efran Helmi Juni,S.H, M.H. dan Rekan dalam agenda mediasi tersebut akan tetapi prinsipal T1 dan T2 tidak menunjukan itikadnya untuk hadir.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada PT. Bank Mandiri KCP Pangandaran dan Sdr. Yoem Jae Han untuk setidaknya meminta maaf kepada klien kami atas penarikan uang PT. SND tanpa sepengetahuan klien kami oleh Tergugat 2 (Yoem Jae Han) di Bank Mandiri KCP Pangandaran. Akan tetapi pihak Bank Mandiri KCP Pangandaran dan Sdr. Yoem tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, maka wajar hakim mediator menyebutkan Bank Mandiri KCP Pangandaran dan Sdr. Yoem Jae Han tidak beritikad baik” ujar Andreas D.L.A Situmeang, S.H

“Kami belum melihat adanya itikad baik dari PT. Bank Mandiri KCP Pangandaran, sebab sudah diminta oleh mediator untuk hadirkan prinsipal, yang seharusnya adalah direktur sebagai pengambil keputusan yang memang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5 ) dan Pasal 98 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas namun tidak dihadirkan dalam mediasi ini hingga mediasi deadlock.” tambah Dahman Sinaga, S.H

Diketahui melalui salah satu kuasa Penggugat, menyikapi hasil mediasi kali ini yang dinyatakan deadlock akan dilaksanakan unjuk rasa.

“Melihat sikap PT. Bank Mandiri KCP Pangandaran yang bersikukuh tidak mau meminta maaf dalam mediasi, kami akan melakukan unjuk rasa, ini bukan hanya demi permasalahan klien kami, namun demi kepentingan umum.” tambah M. Ijudin Rahmat.

Publisher : Teddy

Komentar