Masyarakat Tolak Keras Peserta Calon Anggota Bawaslu Taliabu Terbukti Langgar Kode Etik Hingga Pemberhentian Tetap dari DKPP

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU| – Masyarakat menolak keras terhadap peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan periode 2023-2028, yang sudah terbukti melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dan mendapat Sanksi Peringatan Keras hingga pemberhentian tetap yakni Adidas La Tea dan Liylian. dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021.

Olehnya itu. Salah satu toko Agama Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Pulau Taliabu, Zulkanain Hi. La Yoo Boene menyampaikan melalui Rekaman berdurasi 2 menit itu bahwa, tindakan pelanggaran yang dilakukan orang-orangnya itu apalagi pada Badan Pengawasan Pemilu yang seharusnya bekerja sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya terhadap seluruh konstentan pilkada pada pemilu itu, wajib ditindak tegas karena pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara itu adalah sebuah kejahatan besar.

“Kita sebagai bangsa bernaung kemanusiaan yang adil dan beradab, kita harus berjunjung tinggi pada moral perilaku yang baik, kejujuran, kebenaran, keadilan itu harus ditegakan setegak-tegaknya.” tegasnya kepada para Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Pusat agar tidak lagi mengakomodir orang-orang yang sudah mendapat teguran keras hingga pemberhentian tetap dari DKPP itu sendiri. Rabu (12/7/2023).

Tidak sampai disitu, kata Bpk Jul, menegaskan pihak Lembaga manapun bukan hanya Lembaga Bawaslu termasuk lembaga pemerintahan. Oknum-oknum yang terbukti membuat masyarakat tidak nyaman karena memberikan janji-janji yang tidak benar itu tidak boleh lagi didukung dan partai-partai yang pernah mengusung mereka itu juga harus berhenti untuk mengusung orang-orang yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak benar dalam bekerja.

Lembaga-lembaga manapun termasuk lembaga pemerintahan di seluruh OPD ternyata bekerja tidak maksimal sementara anggaran yang begitu besar dihabiskan. Anggaran itu dari pajak rakyat loh. Jadi tolong mereka itu harus diberhentikan karena masih banyak orang lain yang bekerja dengan baik. Terutama penyelenggara pemilu.

Penyelenggara Pengawasan Pemilu itu penting sekali bagimana kita menghasilkan pemimpin yang baik, wakil rakyat yang baik kalau Badan Pengawasannya itu tidak benar.

“Ini tidak bisa dibiarkan seperti itu harus seluruh rakyat Indonesia terutama Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang bermain curang dalam penyelenggara pemilu, pilkada maupun penyelenggara negara lainya.” timpalnya.

Ia menegaskan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Pusat agar tidak lagi mengakomodir atau tidak meloloskan dalam seleksi calon peserta anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dan mendapat Sanksi Peringatan Keras hingga pemberhentian tetap.

“Kami juga berharap kepada ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/kota maupun Pusat agar tidak lagi meloloskan di seleksi berikutnya. Karena dinilai sudah cacat dalam penyelenggara pemilu.” tandasnya. ( Redaksi/Jek)

Komentar