Masyarakat Tanjung Agung Dan Lawang Kidul Resah Akibat Spanduk Dan Somasi Dari PT. BSP

Berita Sidikkasus.co.id

MUARA ENIM – Warga pemilik lahan tetap mengakui atas ganti rugi lahan yang dikuasai PT Bumi Sarwindo Permai (BSP) di Desa Penyadingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim belum diterimanya sama sekali. Padahal jelas-jelas PT BSP telah merampas lahan masyarakat yang lahannya itu telah ditanami pohon tanam tumbuh yang menghasilkan.

Tuntutan mereka selama ini justru berbalik arah dan PT BSP justru memasang spanduk melarang agar warga tidak boleh masuk di area PT BSP dan beraktipitas dilahan yang diklaim milik PT BSP tersebut karena melanggar Undang-undang pasal 167 KUHP.

Sebut saja Sukiman dan Sikin warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini. Mereka tiba-tiba melihat telah terpasang sepanduk larangan masuk dan aktipitas ketanahnya sendiri .Padahal sudah jelas bukti kepemilikan serat tanah secara sah mereka telah miliki.

“Ya pak , Tiba -tiba sudah ada somasi berbentuk spanduk dipasang kekebun kami oleh PT BSP yang mengklaim bahwa tanah itu milik PT BSP yang telah masuk Hak Guna Usaha (HGU).
“Atas Somasi tersebut tentunya kami ketakutan dan bercampur sedih karena hidup di Negeri sendiri kok seperti ini dan tidak ada hak sama sekali,”ungkap Sukiman dan Simin usai dari kebun mereka itu.

Dikatakannya, PT BSP telah secara sepihak mengklaim tanah kami dan bukan ganti rugi yang didapat justru PT BSP mengancam agar warga ketakutan atas Somasi PT BSP tersebut. “Saya belum sama sekali dapat ganti rugi apalagi menerima uang dari PT BSP yang mengaku memiliki HGU sepenuhnya itu.

“Warga pernah diadukan ke pihak penegak hukum namun anehnya PT BSP tidak bisa membuktikan surat pembelian dengan warga yang diadukan kepenegak hukum saat itu .Dan PT BSP hanya mengandalkan HGU saja saat itu dan pertanyaannya ada apa dengan PT BSP di Negara hukum ini ada kesewanang-wenangan,”cetus Simin dan Sukiman pada media inl tersebut (14/09/21).

Diakui mereka, bahwa dirinya terkait lahan miliknya tersebut pernah diadukan ke Polisi bagian Pidana Khusus (Pidsus ) Polres Muara Enim oleh pihak PT BSP dan pernah ada delapan orang diadukan PT BSP. Namun dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penegak hukum saat itu dan lagi lagi PT BSP tidak bisa membuktikan surat bahwa PT BSP pernah membeli tanah warga tersebut.

“Kebun saya luasnya kurang lebih 2,8 hektar dan telah sah ada suratnya dari tahun 1980 telah ditukar gulingkan oleh pemilik tanah warga Desa Darmo saat itu kepada saya dengan harga Rp.7,5 juta,”ungkap Sukiman lagi.

Sementara Simin warga yang sama tersebut,juga mengungkapkan hal yang sama bahwa tanah yang ditunggunya itu telah ada rumahnya dan juga tanam tumbuh dilahan saya selama ini digarap juga diancam akan dilaporkan ke penegak hukum karena PT BSP justru memasang spanduk ancaman dan bukan mengganti rugi dengan alasan punya lahan HGU.
Kami punya riwayat tanah sesuai fakta dan resmi ada Surat Pemilik Hak Tanah (SPHT) .

“Tanah saat itu kita manfaatkan tanam buah nanas dan perternakan hewan kerbau dan saat itulah tiba-tiba ada fitnah datang oleh PT BSP justru kita dituduh menduduki tanah BSP. “Yang jadi prihatin kami PT BSP yang pernah iming-iming kami akan diganti rugi lahan ,justru kini berbalik arah merampas lahan yang kami garap dan apakah ini adil,” terang Simin dan Sukiman dan warga lainnya yang mengaku dirugikan PT BSP secar sepihak itu.

“Kami tetap menuntut keadilan karena lahan yang kami garap itu Kami pertama kalinya yang menggarap dan bukan PT BSP yang tiba-tiba melakukan somasi kepada kami agar kami menjadi takut tersebut ,”tutup mereka.

Sementara pihak PT BSP ketika dikonfirmasi melalui What Shap pribadinya itu diminta bantuan informasi terkait masalah dugaan perampasan lahan warga tersebut. Dirut PT BSP melalui Humas PT BSP Felyandri pada Selasa (14/09), tidak bisa memberikan keterangan melalui What Shapnya saat media ini mengkonfirmasi.

(Aan_Pers/Team)

Komentar