Masyarakat Taliabu Menderita Soal Jalan Lintas, GPM Demo di Kejari Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Sebuah Video viral di media sosial melalui akun Tik Tok, @anty_16. Dimana seorang wanita mengatakan bahwa, masyarakat menderita karena pembangunan infrastruktur jalan yang buruk. Warga yang melintas dengan Sepeda Motor bahkan terpaksa menggunakan Rakit untuk menyeberang.

Kami sangat menderita soal jalan karena Bupati tidak pernah sayang kepada masyarakat Pulau Taliabu.

Pemerintah juga jahat karena mereka tidak pernah sayang kepada masyarakat.

‘Sehingga masyarakat menderita selama 10 Tahun terkait dengan pembangunan infrastruktur Jalan,” ucap seorang Wanita cantik dalam video tersebut.

Olehnya itu, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu, Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan dugaan proyek Fiktif pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu yang dipimpin oleh Kepala Dinas PU-PR Pulau Taliabu, Supriyidno hingga saat ini tidak berada di tempat.

Koordinator aksi ( Korlap), Yusril dalam orasinya menyampaikan bahwa, Gedung Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang sangat megah ini harus memiliki peran aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu. Kejaksaan tidak boleh tinggal diam-diam saja dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur jalan yang diantaranya adalah;

1. Diduga Proyek Fiktif, pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai – Air Kalimat (Lapen) APBD Tahun 2022, Sebesar Nilai kontrak Rp 7.755.192.450,59 Miliar. gunakan Perusahaan CV BERKAT PORODISA. yang beralamat di Perum Manado Griya Indah, Kel. Paal Dua, Kec. Paal Dua – Manado (Kota) – Sulawesi Utara dan sudah mencairkan anggaran kurang lebih 95 persen.

2. Proyek bermasalah Pembangunan Landscape Alun-alun Kota Bobong APBD tahun 2023. dengan Nilai kontrak Rp 7.500.904.336,87 Miliar. CV. DEMANG BERSAUDARA. yang beralamat di Jalan Angkatan 45 Lr. Persatuan No.06 A RT. 08 RW. 03 Kelurahan. Demang Lebardaun, Kecamatan Ilir Barat Satu – Palembang Sumatera Selatan. dan proyek Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Landscape Alun-alun Kota Bobong. Nilai kontrak Rp 398.930.448,00. CV. SETUNGGAL ABADI yang beralamat di Jl. Dayo Dara Perum. Valangguni Permai Blok B No. 7 – Palu (Kota) – Sulawesi Tengah.

3. Diduga Proyek Fiktif, Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu APBD Tahun 2023 dengan Nilai kontrak Rp 17.521.000.000,00 Miliar. Menggunakan CV.PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN. Yang beralamat di Perumahan Poligriya Indah Blok G No.18 Kel. Kairagi Ii – Kota Manado – Manado (Kota) – Sulawesi Utara.

Dan Proyek Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Istana Daerah Kab. Pulau Taliabu, Nilai kontrak Rp 597.735.000,00. CV. CIPTA JAYA DESAIN yang beralamat di Jl. G. Tinombala No. 22 Kel. Mangkio Baru Kec. Luwuk – Banggai Kepulauan (Kab.) – Sulawesi Tengah.

4. Proyek Mangkrak, Pembangunan Landmark Kedaerahan Kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, dengan nilai kontrak Rp 8.001.554.030,23 Miliar. gunakan Perusahaan CV. DEMANG BERSAUDARA.

5. Proyek Mangkrak, Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) APBD Tahun 2022, sudah pencairan 70 persen. dengan Nilai kontrak Rp 16.320.438.000,00 Miliar. Gunakan Perusahaan PT. INDO JAYA MEMBANGUN, yang beralamat di Jl.lengkong Wuaya Link. Vii Kel. Kairagi Weru Kec. Paal Dua – Manado (Kota) – Sulawesi Utara.

6. Proyek Mangkrak, Pembangunan Jalan Beringin Nggele (Beton) APBD Tahun 2022, dengan Nilai kontrak Rp.6.592.979.379,68 miliar. gunakan Perusahaan, CV. KARYA OLMITA. yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana.

7. Proyek Mangkrak, Pembangunan Jalan Sofan – Losseng (Lapen) APBD Tahun 2022, dengan Nilai kontrak Rp.18.962.335.000,00 Miliar. gunakan Perusahaan PT.RAYYAN KHAIRAN PRATAMA, yang beralamat di jln. Kalumpang No. 62 Makassar/jl. Sultan Hasanuddin No. 93 Makassar -Sulawesi Selatan.

“Kasus Dugaan tindak pidana korupsi tersebut hingga saat ini belum tersentuh hukum oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI dan terkhususnya lagi, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejari Pulau Taliabu.” Ungkap dalam orasinya. Senin ( 21/10/24).

Korlap GPM Pulau Taliabu juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H, M.H bersama Penyelidiknya agar segera untuk memanggil Bupati dan Kadis PUPR Pulau Taliabu harus di periksa sebab kasus tersebut adalah masuk dalam dugaan kejahatan tindak pidana korupsi berjamaah. (Jeck)

Komentar