Berita sidikkasus.co.id
Bengkulu Utara – Pada tgl.20 juli 2020. Lais Bengkulu utara. Masyarakat Lais Beramai-ramai berdemo secara damai, tertip dan aman.
Masyarakat lais tersebut menuntut atas perjanjian kesepakatan
kesanggupan PT .PDU. Untuk membangun kebun kas desa setiap desa penyangga 15 Ha perdesa secara bertahap.
Apa bila tidak memenuhi atau melaksanakan hasil rapat tersebut diatas maka PT. Purna wira Dharma siap menghentikan aktipitas kegiatan perkebunan dilahan tersebut.
Dengan dasar inilah desa memberikan izin kepada PT . PDU tersebut. Tetapi setelah sekian lama PT. itu berjalan dan sampai HGU pt. Tersebut habis belum terealisasi kepada masyarakat tersebut.
Namun PT tersebut, walau Hak Guna Usaha (HGU) telah habis pt . Tersebut tetap beroprasi. Ada apa dengan PT tersebut.
Dari itulah masyarakat berorasi beramai -ramai menuntut hak atas kesepakatan yang telah disepakati thn 2007 tersebut.
Sedangkan sekarang ini HGU Prusahaan PDU tersebut sudah 2 tahun tidak aktip lagi dan tidak diperpanjang HGU pt. Tersebut. Sedangkan masyarakat yang berorasi dikawal oleh polsek lais bungkulu utara.
Bersumber dari masyarakat dan tim investigasi di tkp. ( Herizon )
Komentar