Berita Sidikkasus.co.id
MELAWI-KALBAR.
Berdasarkan hasil analisis anggota tim FW-LSM Kalbar perwakilan Kabupaten Melawi HERRY HARJOMO dilapangan dihimpun dari berbagai keluhan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa dari tahun Anggaran 2016 sampai 2020 sekitar 60% Desa diduga masih melakukan sistim tertutup dalam pelaksanaan di berbagai kegiatan penggunaan ADD dan DD.
Untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa maka dipandang perlu kehadiran inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit terpadu tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Sebagai Catatan:
• Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
• Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014:
1. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
2. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
• Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014:
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.
3. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
4. Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
• Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa;
b. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
f. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
j. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
k. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
l. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pada surat edaran Kemendagri menugaskan Inspektur Daerah :
a. memverifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah desa dalam Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dengan memperhatikan dasar pembentukan desa
b. memastikan perhitungan rincian Dana Desa setiap desa
c. memastikan Penyaluran Dana Desa tepat syarat dan tepat waktu sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
d. memastikan Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
e. memantau dan melakukan evaluasi atas sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa dan capaian keluaran Dana Desa
f. melakukan asistensi pengelolaad Dana Desa pada proses penyaluran perencanaan dan penggunaan Dana Desa
g. melakukan pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa
h. menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang diterima
i. melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Sura Edaran Kemendagri Nomor 700/1705/SJ tanggal 21 Februari 2020 tentang Penguatan Pengawasan Dana Desa Tahun 2020.
……Mengutif dari pemberitaan, InfoPublik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) mengawasi penggunaan dana desa yang mencapai Rp72 triliun.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam keterangan tertulisnya, usai Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Holy Stadium Kompleks Grand Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2020).
“Urusan pembinaan perangkat desanya supaya mampu dan bisa mengerjakan dengan baik, juga bisa kompak ada mekanisme pengawasan yang melibatkan Pak Camat, Pak Bupati/Wali kota, dan Pak Gubernur, termasuk dari Kemendagri juga akan melakukannya karena pengawasan internal penggunaan keuangan itu adalah Kemendagri,” kata Mendagri di Holy Stadium Kompleks Grand Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2020). (Jumain)
Komentar