Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Masyarakat desak penyidik polres Kabupaten Halmahera Selatan (halsel) Provinsi Maluku Utara ( Malut) segera tuntaskan lima (5) kasus tindak pidana murni yang di laporkan warga ke polres halsel hingga kini tidak ada titik terang terkait kasus tersebut:
Kasus penipuan dan pemalsuan buku nikah yang melibatkan oknum pegawai kantor urusan agama KUA Bacan Timur Selatan, Kabupaten halmahera selatan (halsel). “HARIS LA EDI Alias Aco, Alamat desa liaro kecamatan bacan timur selatan (halsel) yang dilaporkan warga ke polres halsel pada 17 Agustus 2020 berdasarkan bukti bukti yang di anggap cukup dan akurat yang di serahkan oleh korban kepada penyidik polres halsel.
Oknum pegawai kantor urusan agama KUA bacan timur selatan “haris la edi” di duga kuat memperjual belikan buku nikah milik orang lain dengan dalil Rp, 500 ribu ke puluhan korban yang belum memiliki bukuh nikah.
Begitu juga buku nikah yang di perjual belikan “haris la ode” dengan cara di tipeks tipeks nama pemilik buku nikah dan di ganti nama korban selaku pembeli yang tidak mengetahui kalau buku nikah tersebut milik orang lain.
Kaus tersebut sebagaimana yang di beritakan oleh media CN 17/02/2020.
Kasus penyalagunaan dana desa yang melibatkan oknum kepala desa liaro kecamatan bacan timur selatan, halmera selatan (halsel) prvinsi maluku utra. Najarlis HI mansur S.sos. yang di laporkan warga liaro kecamatan bacan timur selatan sahamudin musa ke polres halsel pada 4 juni 2020.
berdasarkan bukti bukti yang di anggap cukup dan akurat.
Hal ini di laporkan oleh sahamudin musa ke polres halsel pada 12 febuari 2020 Kasus penyalagunaan dana desa yang melibatkan Oknum kapala desa liaro Najarlis HI mansur di duga menyalagunakan dana desa dengan tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. serta tahun 2017 sudah ada temuan 200 juta lebih tetapi masih di berikan kesempatan oleh bupati kabupaten halmahera selatan. untuk beraktifitas kembali sebagai kapala desa liarao.
Begitu juga dana covid sebesar Rp,50 juta di tahun 2020 dan upah masyarakat yang di bayar pihak perusahan CV MAKURIO SANTOSA sebagai ganti rugi tanaman yang kenal limbah perusahan, melalui kapala desa liarao, juga Anggaran bumdes yang di permasalahkan masyarakat desa liaro.
Bahwa benar benar kapala desa liaro “Najas HI mansur” yang di laporkan warga ke polres halsel karena di duga kuat membeli mobil serta mobil tersebut berada di desa waringi kecamatan obi utara halmahera selatan (halsel) provinsi maluku utara dan dua (2) bangunan rumah memah dengan masing masing beralamat di desa liaro kecamatan bacan timur selatan halsel serta dua (2) kapling tanah (kintal rumah) berukuran 30×50 m/segi yang beralamat di desa marabose kecamatan bacan, halmahera selatan provinsi maluku utara.
Yang di duga kuat menggunakan dana desa ( DD). Hal ini di katakan mantan bendahara desa liaro kecamatan bacan timur selatan Kepda ketua DPC JPKP kecamatan bacan (halsel) lewat (fi) tlfn, 00:32 wit. 02/11/2020
Kasus pemerkosaan korban FR (15) beralamat desa nusababullah kecamatan bacan barat kabupaten halmahera selatan (halsel) provinsi maluku utara yang melibatkan oknum RA (26) Alamat desa Nusababullah kecamatan bacan barat halsel. RA di duga kuat melakukan pemerkosaan terhadap korban FR (15) yang di laporkan ke polres halsel oleh sahamudin musa pada 11 Agustus 2020.
Kasus pengeroyokan sejumlah oknum satuan pamong praja (satpol pp) halmahera selatan (halsel) provinsi maluku utara. Sejumlah oknum satpol pp di duga kuat melakukan pengeroyoka terhadap korban “saharin HI samsi” dengan bukti bukti. Video sisitivi, baju (kaos) yang di pakai korban di sobek sobek oleh sejumlah oknum satpol pp dan saksi saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil visum yang mendukung kejadian tersebut yang di laporkan oleh korban sahrin HI samsi ke polres halsel pada 18 oktober 2020.
Berdasarkan bukti bukti yang di
Laporkan pihak korban ke polres halmahera selatan serta beberapa kasusu lainnya yang di tangani pihak polres kabupaten halmahera selatan provinsi maluku utara, sampai saat ini tidak ada titik terang terkait kasus kasus tindak pidana umum yang di laporkan warga.
pihak penyidik polres halmahera selatan di duga mendiamkan kasus tersebut sehingga setiap korban minim untuk mendapatkan rasa keadilan.” penulis Sukandi ( tim)
Komentar