Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA. – Pada hari Kamis 20/7/2023. Pukul 10 wib, beberapa masyarakat Baturaja kabupaten Oku provinsi Sumsel mendatangi gedung merah putih Lembaga Anti Rasuah KPK RI ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) jalan Rasuna said kav C1 kecamatan setia Budi Jakarta Selatan daerah khusus ibu kota Jakarta.
Yang mana maksud kedatangan beberapa masyarakat Baturaja kabupaten Oku mereka membawa beberapa laporan pengaduan termasuk dana kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Oku pada saat jaman covid 19 yang sedang melanda Indonesia dengan nilai yang cukup fantastis 13 milyar lebih berdasarkan hasil audit BPK tahun 2021 serta mempertanyakan tindak lanjut laporan Pengaduan di KPK RI yang di layangkan pada tanggal 9/2/2023 dengan no surat 2023-A-00719 Dan pihak komisi pemberantasan korupsi KPK RI sempat menghubungi pelapor ( masyarakat) melalui layanan pengaduan masyarakat KPK RI) pada tanggal 26/6/2023 agar melengkapi bukti bukti tambahan,,
Tepatnya pada hari Kamis masyarakat baturaja kabupaten Oku yang datang langsung ke gedung merah putih komisi pemberantasan korupsi untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik komisi pemberantasan korupsi terkait proyek normalisasi danau Seketi yang di duga kuat fiktif pada tahun anggaran 2021 oleh satuan kerja dinas pekerjaan umum bina marga dan tata ruang kabupaten Oku.
Menurut salah satu perwakilan rakyat kabupaten Oku Windra Ali agus, menerangkan kami hari ini menemui pihak komisi pemberantasan korupsi langsung mempertanyakan tindak lanjut laporan kami kepada pihak komisi pemberantasan korupsi menghubungi teman saya Heri jaya agar melengkapi alat bukti, adapun yang ingin kami tanyakan kepada pihak KPK RI tidak banyak.
Pertama kami minta pihak KPK RI mengusut kasus tersebut sampai dengan adanya penetapan tersangka, bukan karena tanpa dasar kami menyampaikan hal itu, sebab proyek normalisasi danau seketi yang telah merugikan keuangan negara sebesar 2,9 Milyar.
Kedua kami berharap kepada pihak KPK RI agar menerapkan pasal 4 undang undang tindak pidana korupsi yang mana pasal tersebut menjelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana kepada para koruptor.
Dan Yang terakhir meminta kepada komisi pemberantasan korupsi agar membuka tabir korupsi di kabupaten Oku sejelas jelasnya, dalam hal ini proyek normalisasi danau Seketi yang di duga kuat fiktif, termasuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut serta laporan yang baru hari ini kami masukkan bersamaan dengan surat mempertanyakan pengaduan ungkap Win.
Lanjut windra lagi Kami tidak cukup sampai di sini,, kami juga hari ini akan mendatangi kejaksaan agung RI melalui jaksa muda bidang pengawasan kejaksaan agung RI terkait laporan pengaduan kawan kawan mengenai dana sewa rumah dan sewa kendaraan dinas DPRD kabupaten oku tahun 2020 dengan nilai 7,7 milyar yang sudah lama di laporkan di kejaksaan negeri Baturaja kabupaten Oku yang mana laporan pengaduan sudah di sampaikan kawan kawan tapi belum ada kejelasan terhadap kami sebagai pelapor, makanya kami ke jamwas kejaksaan agung
Serta dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa di KPK RI & kejaksaan agung RI agar laporan kami segera di proses sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Jangan sampai kasus kasus seperti ini terulang lagi di Baturaja kabupaten Oku provinsi Sumsel, ini menunjukkan bahwa kabupaten Oku adalah lahan subur bagi para koruptor, kami menilai kasus normalisasi danau Seketi tersebut tumpang tindih dengan proyek pekerjaan oprit jalan lubuk batang menuju lekis Rejo, yang mana proyek tersebut adalah proyek dinas PU bina marga provinsi Sumsel, makanya kami mendatangi KPK RI hari ini agar beberapa kasus dugaan korupsi di kabupaten Oku di usut sampai tuntas, dari kepala dinas PU bina marga yang lama, PPTK, kontraktor, pihak terkait serta aktor intelektual yang mana sudah kami tuangkan dalam surat mempertanyakan tindak lanjut pengaduan dan masukan surat laporan pengaduan terbaru tutup Windra
(Tim)
Komentar