MASYARAKAT BANTAN PELITA MENUNGGU KONFIRMASI HASIL PENGADUAN KESELURUH INSTANSI PEMERINTAH DAN PENGADILAN OGAN KOMERING ULU TIMUR

Berita.sidikkasus.co.id.

Oku Timur – Sabtu 23 Januari 2021.
Pada tanggal 07 januari 2021,Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia.
Telah melayangkan surat aduan masyarakat bantan pelita ke birokrasi pemerintahan ogan komering ulu timur,kapolres ogan komering ulu timur,kejaksaan ogan komering ulu timur,din.as perkebunan ogan komering ulu timur dan ke instansi lainnya.

Bahan dasar aduan tersebut berdasarkan surat kuasa langsung dari masyarakat desa bantan pelita kecamatan buay pemuka peliung ogan komering ulu timur.
Isi surat kuasa tersebut adalah”Menindak lanjuti dan menyampaikan ke instansi pemerintahan ogan komering ulu timur tentang dugaan masyarakat dalam pembentukan MHBM desa bantan pelita”.

Pada tahun 2011 diduga fiktif dan hanya mementingkan kelompok tertentu,dan juga terindikasi tidak transparan kepada anggota masyarakat.
Maka dari itu yayasan lembaga fakta hukum indonesia melayangkan surat aduan tersebut.

Namun sangat disayangkan,hingga saat ini belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pemerintahan ogan komering ulu timur tentang aduan itu.
Sehingga belum adanya tanggapan dari pemerintahan ogan komering ulu timur menimbulkan gesekan pertanyaan melayang dan melanda hati masyarakat bantan pelita seakan akan aduan mereka tidak direspon!!!

Dalam kesempatan ini tim Media sidikkasus dapat konfirmasi langsung dari ketua yayasan lembaga fakta hukum indonesia(Bpk.yulyadi,st).

Beliau menuturkan.” saya sangat kecewa kepada pemerintah kabupaten ogan komering ulu timur,dikarenakan oknum oknum yang kita laporkan belum ada tindak lanjut”.
Saya sebagai pimpinan yayasan lembaga fakta hukum indonesia sumatera selatan.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada kelanjutannya untuk pemanggilan kepada oknum yang terlapor,kepada pihak instansi terkait”.
Maka tidak segan-segan yayasan lembaga fakta hukum indonesia akan melanjutkan ke instansi yang lebih tinggi.Ujarnya…..

(YUDY KUADRAT)

Komentar