Berita.sidikkasus.co.id.
Oku timur – Berdasarkan laporan masyarakat Gapoktan Perhutanan Sosial Di Wilayah Desa Bantan Pelita-Desa Negeri Pakuan Dan Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Oku timur.
Bahwa lokasi lahan yang diajukan melalui badan penyuluhan KPH bukit nanti martapura-baturaja sumsel tahun 2018.berdasarkan tim penyeleksian Pihak kph lokasi lahan gapoktan pakuan jaya,pelita jaya kecamatan buay pemuka peliung Kab.oku timur dinyatakan tidak ada yang keliru dan tidak bermasalah!!!03/02/2021)
“Dengan ditindak lanjutinya pengajuan gapoktan perhutanan sosial pakuan jaya,pelita jaya yang tergabung beberapa kelompok lain dikecamatan martapura dan petran jaya,selesai penyeleksian kph bukit nanti dan diteruskan melalui verifikasi tekhnis dilapangan yang melibatkan instansi yang terkait kabupaten dan provinsi dinyatakan hasil verifikasi klir.dan dibuat dalam berita acara kesepakatan instansi yang terkait menanda tangani kesepakatan tersebut.
Sebagai bukti petunjuk tertulis dan terlampir dan sesuai pemetaan dengan bukti DOKUMEN VERTEX,bahwa lokasi lahan gapoktan perhutanan sosial pakuan jaya,pelita jaya dan lainnya.
Tidak tumpang tindih dengan perijinan kehutanan non kehutanan maupun perijinan perusahaan sehingga sebagian lokasi lahan gapoktan sudah di SK kan oleh MENLHK tahun 2019 gabung.
Kelompok tani perhutanan sosial pakuan jaya desa negeri pakuan sudah ada SK MENLHK tahun 2019 .pelita jaya belum dikeluarkan SK nya baru ada VERTEX .didalam persoalan ini yang menjadi masalah nya lahan-lahan gapoktan perhutanan sosial pelita jaya dan pakuan jaya diduga digusur oleh pihak perusahaan yang tidak tau apa dasar mereka menggusur tanaman masyarakat program perhutanan sosial yang merupakan program nasional dan keterangan sudah jelas bahwa lokasi lahan perhutanan sosial TIDAK TUMPANG TINDIH DENGAN KEHUTANAN NON KEHUTANAN MAUPUN PERIJINAN PERUSAHAAN.”
“Sedangkan pihak perusahaan dengan kejinya menggusur tanaman masyarakat yang berupa singkong siap panen,jeruk siap panen dan tanaman cabe siap panen,sementara keterangan sudh jelas bahwa lahan HKM maupun lahan gapoktan perhutanan sosial diluar perijinan perusahaan.sehubungan dengan terjadinya dugaan pemalsuan data masyarakat diduga pemalsuan dokumen MHBM (mengelola hutan bersama masyarakat),dengan MHP.
Hal ini diduga bahwa lahan-lahan hkm masyarakat maupun lahan gapoktan perhutanan sosial diduga sewakan oknum kepala desa didalam hal kesepakatan yang terjadi ditahun 2011.
Maka tahun 2020-2021 sekarang terjadi lagi dugaan pembunuhan-pembunuhan hak kehidupan masyarakat ,maka didalam kejadian ini pihak penegak hukum oku timur dan provinsi beserta pusat diharuskan turun kelapangan menindak lanjuti proses hukum sebagaimana mestinya.sehubungan tindakan-tindakan oknum-oknum koruptor sudah diluar kemanusiaan.
Demikianlah rilisan berita ini dibuat berdasarkan hasil investigasi tim media sidik kasus yang terjun langsung ditengah masyarakat yang tertindas.
Dan harap kami semoga rilisan berita ini akan menyentuh hati pejabat negara yang bergerak dalam bidang kehutanan dan kesejahteraan masyarakat…
(YUDY KUADRAT)
Komentar