Berita sidikkasus.co.id
KONSEL – Desa puao, kecamatan anggata, kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara (Sultra). Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kecamatan Angata ( AMMAN ) Jilid II menuntut janji Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bertanggung jawab akan kesepakatan pada aksi Jilid Pertama, Rabu, 19 / 08 / 2020.
Aksi unjuk rasa oleh AMMAN yang di pimpin Jhoni Setiawan selaku Jendral Lapangan bersama massa aksi sekitar 50 orang serta pengawalan pihak kepolisian Polres Konsel.
Aksi tersebut dilakukan karena melihat kondisi jalan poros Kendari – Angata – Lambuya, Sulawesi Tenggara yang kian hari semakin parah sebagai akibat maraknya aktifitas kendaraan dengan muatan Over Kapasitas.
Dalam orasinya, Jhoni Setiawan mengecam Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dan menuntut Dinas tersebut bertanggung jawab akan keadaan tersebut karena telah melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009.”
Kami atas nama masyarakat dan mahasiswa menuntut kepada Pemda Provinsi Sultra dalam hal ini Dinas Perhubungan Sultra untuk bertanggung jawab akan kondisi jalan di daerah kami, kami tidak butuh janji tapi bukti ” ucap Jhoni dalam orasinya.
Selain tuntutan ke Dinas Perhubungan, massa aksi juga menuntut Pihak Kepolisian Ditlantas Polda Sultra untuk memperketat dan menindak kendaraan yang over kapasitas serta mendesak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra untuk segera melakukan perbaikan jalan Kendari – Motaha yang rusak.
Selain Dinas, juga mendesak Gubernur Sultra da DPRD Sultra untuk mencopot Dinas terkait karena dianggap lalai dan melakukan pembiaran kepada angkutan yang melanggar.
Dan, apabila tuntutan massa aksi tidak dikabulkan maka aksi blokade jalan akan terus dilakukan sampai ada pihak- pihak terkait menemui massa aksi.
Pengawalan Aksi unjuk rasa dilakukan oleh personil Polres Konsel dan Polsek Rayon sebanyak 90 personil yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, AKP. H. Jumadir, SH, didampingi Pejabat Utama Polres Konsel dan Kapolsek Angata.
” Harapan selaku pihak pengamanan, kami meminta kepada pengunjuk rasa untuk tetap mematuhi aturan dan tetap menjaga situasi kondusif serta tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan” sambut AKP. Jumadir, SH
Giat aksi unjuk rasa jilid 2 yang dilakukan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 19 sampai dengan 21 Agustus 2020 atau sampai ada pihak yang turun menemui pengunjuk rasa sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat. (i)
Kontributor : Sky
Komentar