Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Ternyata pelanggaran lalu lintas jalan bukan hanya terjadi di jalan raya. Namun juga terjadi di area SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Sungguh aneh memang, tapi fakta yang terjadi sangat nyata. Hal itu terjadi di Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim), Sabtu (4/6/2022).
Adalah Gilang Zul, yang mengaku dari salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah kabupaten Lumajang. Gilang Zul saat masuk ke area Satpas polres Lumajang tanpa memakai helm.
Kepada Sidikkasus.co.id, Gilang Zul mengaku kalau dirinya lupa. Lupanya saat mengambil surat vaksin. “Tadi saya bawa helm. Waktu saya ngambil surat vaksin helmnya lupa”, akunya.
Selain tidak pakai helm, kontak dan surat surat nya pun juga tidak ada. “Surat suratnya ada. Ada di Kiai saya. Kalau kunci kontaknya hilang, hilangnya satu Minggu yang lalu, saya kalau menghidupkan pakai kunci kontak ini”, kata Gilang Zul, sambil menunjukkan kunci kontak yang bukan kunci nya.
Gilang mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah milik pondok pesantren. “Sepada motor ini milik pondok. Dibuat untuk belanja ke pasar. Biasanya STNK nya ada di jok, mungkin dibawa teman saya”, terangnya.
Salah satu anggota Satpas polres Lumajang, Bripka (Brigadir Polisi Kepala), Firmansyah, seusai menginterogasi pelanggar, saat diwawancarai sidikkasus.co.id di sela kesibukannya mengatakan, bahwa pengendara tersebut masuk ke satpas tidak memakai helm. “Ya, saat masuk, dia tidak pakai helm,” jelas Bripka Firmansyah, yang bertugas sebagai PS Kaur Mintu Satpas polres Lumajang, Sabtu (4/6/2022).
Lanjut Firmansyah, setelah saya suruh untuk mengambil helm, saya melihat sepeda motornya kok tidak ada kunci kontaknya. “Ini kan aneh, setelah saya tanyakan surat suratnya (STNK) dia juga bilang tidak ada,” terang Firmansyah, dengan mimik wajah penuh tanda tanya.
Masih kata Firmansyah, saat si pelanggar ditanya sepeda tersebut milik siapa. Si pelanggar mengatakan, bahwa sepeda motor tersebut milik pondok pesantren. “Akhirnya saya periksa secara singkat, ternyata tidak ada yang menandakan, bahwa sepeda motor tersebut miliknya. Untuk sementara sepeda motor nya kita tahan, sampai bisa menunjukkan surat surat kendaraan nya”, pungkasnya. (Ria/End)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar