CIREBON, JKN – Jumat 20/7/2018, Massa Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (AMPPB) sekitar pukul 09.30 Wib, datangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon untuk audensi atas ketidak transparanan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten cirebon yang di selenggarakan oleh KPUD Kabupaten Cirebon pada tanggal 27 Juni 2018 bulan lalu.
“AMPPB menganggap KPUD Kabupaten Cirebon sebagai penyelenggara Pilkada tidak transparan mengenai ribuan surat suara yang hilang di Desa Danawinangun Plumbon, pemesanan dan pengiriman surat suara yang mencurigakan. Audensi yang pernah di lakukan dengan KPUD Kabupaten Cirebon, sangat mengecewakan, tidak ada penjelasan yang terang. Untuk itu Kami datang ke DPRD Kabupaten Cirebon untuk audensi,” ujar Rizqy
Perwakilan massa dari Aliansi Peduli Pemilu Bersih (AMPPB) yang melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon.
Masa di terima dengan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H.Mustofa, SH. Audensi berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan, bahwa DPRD akan memfasilitasi serta memanggil pihak penyelenggara Pilbup yaitu KPUD Kabupaten Cirebon, Bawaslu, Despilkada, yang insha Allah akan di laksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018 mendatang, atas pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (AMPPB) tentang penyelenggaraan Pilkada yang di anggap tidak transparan.
Suasana audensi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (AMPPB) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Cirebon khususnya kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Bapak H.Mustofa, SH,” ujar R.G Sugiono. (Omika-Ida Farida. JKN)
Komentar