JKN CIREBON– Masamah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Buntet Kecamatan Astana Kabupaten Cirebon, akhirnya bisa bernafas lega, usai Makamah Isti’nah Jeddah membebaskannya dari hukuman mati.
Sebelumnya, Masamah di vonis hukuman mati oleh Makamah Umum Jeddah, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Mahkamah Isti’nah membatalkan putusan Mahkamah Umum, dan di pulangkan ke keluarganya di Cirebon
Aktivis LSM SBMI Jeddah asal Cirebon Roland Kamal melalui sambungan telepon Cellulernya menjelaskan, saat ini Masamah sudah terbang menuju kediamannya karena dari Saudi Arabia tanggal 30 Maret 2018 pukul 20.00 waktu setempat atau tanggal 31 Maret 2018 pukul 04.00 WIB dini hari.
“Seharusnya berangkat lebih awal namun karena ada badai debu sehingga baru bisa diberangkatkan malam tanggal 30 Maret pukul 22.00 KSA menggunakan Eitihad Air Ways,” jelas Roland, Sabtu (31/3/2018).
Ditambahkan Roland, kepulangan Masamah dari Jeddah dikawal langsung oleh Kordinator Perlindungan Warga (KPW) 2 dari Komjen Ri Jeddah Rahmat Aming untuk menyerahkan ke keluarga ke keluarga Masamah di Cirebon.
“Sebagai bentuk tanggung jawab KPW 2 dari KJRI Jeddah Rahmat Aming mengawal kepulangan Masamah ke kediamannya di Desa Buntet Kab. Cirebon,” tambahnya.
Sebelum diserahkkan ke keluarganya secara prosedur, kata Roland, Masamah akan diserahterimakan terlebih dahulu ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI di Jakarta disaksikan keluarganya.
“Mudah-mudahan kepulangan Masamah ke Cirebon tidak ada kendala sehingga sampai di kediamannya dengan selamat,” ujarnya.(tim)
Komentar