Berita sidikkasus.co.id
LAMPUNG TENGAH — Marak nya Galian C atau penambang pasir liar di Kecamatan Pubian,Kabupaten Lampung Tengah,Provinsi Lampung sangat harapkan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Lampung Tengah tindak tegas hal tersebut
Penambang pasir menggunakan alat berat Excavator atau galian C ini berada di Umbul Kalong,Kampung Negeri Ratu,Kecamatan Pubian,sudah puluhan tahun beroperasi,selaku warga yang enggan di sebutkan nama nya menyampaikan terhadap tim media SidikKasus pada Sabtu (24/2/24)
Agar maraknya aktifitas penambangan galian C yang sudah puluhan tahun beroperasi menggunakan alat berat Excavator dan mesin sedot Diesel yang diduga tidak memiliki izin,selaku Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah,Provinsi,maupun
Pusat dapat menindak teegas hal tersebut, “Ungkapnya”
Maka di harapkan terhadap pihak penegak hukum serta Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Tengah Provinsi,maupun Pusat,bisa dengan
tegas mengatasi aktifitas penambang liar tersebut,karna di nilai para penambang ini sangat berani tanpa ada rasa takut, “Jelasnya”
Karna penambang pasir yang menggunakan alat berat Excavator justru kian menjamur,dan diduga penambang liar yang tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Tetapi para penambang ini dengan berani dan terang-terangan melakukan kegiatan,hingga masyarakat di sekitar penambang pasir berpotensi menjadi korban pertama yang merasakan dampak dari penambangan pasir liar ini, “Tuturnya”
Karna dari hal tersebut dampak yang di rasakan oleh kami selaku warga sekitar galian C tersebut,dalam memanfaat Way Seputih untuk mandi,mencuci,di kala musim kemarau Way Seputih tidak layak untuk di manfaatkan karna air nya sudah tidak bening,dan air nya
seperti air sawah yang baru di bajak
Maka hal tersebut saya telusuri guna
untuk mengetahui siapa selaku penambang liar tersebut,dari hasil saya menulusuri ditemukan yang diduga pemilik nya adalah berinisial (YY) selaku warga Dusun Tanjung Pajar Kelurahan Tanjung Kemala dan (YT) selaku warga Kampung Banjarsari selaku pemilik lahan tambang serta alat berat Excavator yang diduga tidak mengantongi izin, “Ucapnya”
Karna penambang atau galian C ini tidak memikirkan lingkungan atau nasib warga terdampak maka saya berharap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah,
Provinsi,maupun Pusat dapat menindak tegas hal tersebut.
“Pungkasnya”(SDK)
(SW)
Komentar