Maraknya Aktivitas Penambangan Timah Ilegal di Pemukiman Penduduk seperti di Dusun Benteng

Berita sidik kasus.co.id

BANGKA TENGAH – Sabtu. 05/02/2022.
Puluhan mesin TI sebu tampak sedang beraktivitas dengan leluasa tanpa khawatir akan ditindak oleh Aparat penegak hukum karena diduga di back up oleh APH bahkan di salah satu rumah dekat lokasi tambang tersebut terlihat penimbunan puluhan jerigen berisi BBM yang diduga akan dipakai untuk mesin tambang dilokasi tersebut.

Dari informasi yang diperoleh dari para penambang yang sempat dibincangi oleh wartawan media ini mengatakan, AW adalah pengelola dari tambang ini pak sekaligus AW juga sebagai kolektor atau pembeli timah dari hasil tambang ini juga penambang yang tidak bersedia disebutkan namanya juga mengatakan bahwa AW selain pengelola tambang ini, Aw juga penampung biji timah dan Ia juga punya Lobi dan pengorengan biji timah dirumahnya didesa kayu besi.


Kepala dusun (Kadus) Benteng saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui sambungan telpon dengan No 08218629xxxx mengatakan, Lahan tersebut milik Bam Cun sun yang di Kelola inisial (AW), kalau untuk perijinan ada atau tidak saya tidak tahu, ujar Kadus, dan Ia juga menerangkan belum ada warga yang datang memberitahu atau melapor kepadanya terkait aktivitas tambang tersebut dan Pak Kadus menyarankan kepada awak media agar mengkonfirmasi langsung kepada kepala Desa untuk lebih jelasnya terkait tambang tersebut, Kades kayu Besi.

Dan awak media langsung minta keterengan dari pihak kades melalui via telepon,bahwa kades tidak pernah mengeluarkan surat izin tambang untuk wilayahnya,tegas pak kades.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana paling lama 5 tahun penjara,dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).

Sampai berita ini diturunkan pihak media akan terus konfirmasi kepihak-pihak terkait termasuk APH. (aparat penegak hukum). Bersambung…

Pewarta: Citra

Komentar