Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Menindak lanjuti terkait perampasan kendaraan miliknya yang diduga dilakukan oleh kawanan Debtcollector, kini Sugihartono akhirnya bisa sedikit bernafas lega, hal ini setelah laporan perampasan tersebut ke Mapolsek Rogojampi ditanggapi dengan bukti penerbitan tanda terima LP dengan nomor register N 44/III/2021, pada Rabo 24/3/2021.
Sugihartono salah seorang korban perampasan mobil miliknya ketika beliau di kompirmasi awak Media menjelaskan
“Alhamdulillah, akhirnya laporan kami diterima pihak kepolisian, saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman FRB juga teman Media yang sudah mendampingi saya, jika tanpa bantuan teman-teman FRB, dan Wartawan tentu saya tidak tahu harus bagaimana,” tutur Tono.
Sementara Saiful muttaqin, SH selaku penasehat hukum FRB yang ikut mendampingi Tono mengambil bukti LP di Mapolsek Rogojampi, dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang.
“Alhamdulillah pengawalan perampasan unit kendaraan milik saudara Tono yang dilaporkan ke Polisi, hari ini sudah keluar LP nya, dari keterangan pihak Polsek tadi, rencananya besok debtcollector yang mengambil paksa kendaraan akan dipanggil di Polsek, tentu dengan adanya LP ini, menunjukkan adanya kepedulian proses yang dilakukan oleh Polisi,” kata Syaiful Mutaqin.
Syaiful menambahkan, setelah ada LP paling lambat satu minggu, Polisi akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), jika unsur dan alat buktinya terpenuhi, Polisi bisa menetapkan tersangka.
“Dalam satu minggu ini, kita akan menunggu dan terus mengawal, nanti pihak kepolisian akan menerbitkan SP2HP, hasilnya seperti apa akan kita lihat bersama, kalau bukti kuat dan unsurnya terpenuhi, polisi bisa menetapkan tersangka, soal nanti unrus pidana atau perdata, kita lihat saja, yang jelas pidana perampasan ini yang kita utamakan lebih dulu,” pungkasnya ( Hr).
Komentar