Sidoarjo, JKN – Mapolresta Sidoarjo menggelar hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu. Satuan Reserse Narkoba, selama dua minggu terhitung tanggal 1-14 Agustus 2018 Sebanyak 16 orang berhasil diringkus, berikut barang bukti 8,74 gram sabu-sabu.Ini merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba selama dua pekan di tahun 2018, ujar Kasat Narkoba,Kompol Sugeng Purwanto di halaman Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Sidoarjo, Kamis 16/8/2018 .
Ke-16 pemakai barang haram yang ditangkap, diantaranya 3 orang warga Tulangan dan 2 orang dari taman. Yang menarik dalam penangkapan ini ada 2 jaringan yaitu jaringanTulangan sampai ke prigen Pandaan ada 2 gram yang sudah di pokep-pokep, dan jaringan ke 2 dari Krian.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik narkoba, para pengedar yang ditangkap tersebut mengaku mendapat barang (sabu) dari teman.
Pelaku Narkoba mayoritas para pengedar pengangguran, (pelaku) biasanya menjual atau mengedarkan barang haram jenis sabu tersebut kepada pelanggan yang memesan sabu dan diantara ketempat tujuan , juga tetangga di wilayah tempat tinggalnya sendiri dan yang sudah dikenal dan sesama pengguna.
para pelaku tidak menjual kepada orang yang tidak dikenal, dengan alasan untuk keamanan dalam setiap transaksinya, ucapnya salah satu tersangka dari prigen pandaan kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan narkoba di wilayah Sidoarjo meningkat.
Mereka ini menjadi sorotan petugas selain banyaknya pengedar yang tertangkap serta barang buktinya,Guna menekankan kembali peredaran narkoba di wilayah hukum polresta Sidoarjo, petugas akan terus gencar lagi dan lebih ulet lagi dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku jaringan pengedar ataupun bandar besar jaringan Tulangan, Krian dan Prigen Pandaan.Sebagai Barang bukti dalam penangkapan tersebut antara lain Sabu-sabu,alat hisap dan uang sebesar Rp.400.000.
Terungkapnya ke 16 pengedar Sabu-sabu di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp.8 miliar.Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun.(Bag).
Komentar