Berita sidikkasus.co.id
Garut – Seorang ibu muda asal Garut, berinisial RS ditangkap usai melakukan penipuan dengan modus arisan online. Korban penipuan wanita yang bikin geger gegara pamer duit gepokan di medsos itu, ternyata berjumlah ratusan orang.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus tersebut mulai ditangani oleh pihaknya sejak bulan September 2022. Bermula dari laporan sejumlah korban, yang mengaku ditipu usai mengikuti arisan online yang diselenggarakan wanita berusia 31 tahun tersebut.
“Berawal dari laporan yang dilakukan korban, kemudian kami melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, memang kami menemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Deni kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Deni mengatakan, setelah seorang korban melaporkan arisan bodong itu, korban lainnya kemudian berdatangan. Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, total ada 125 orang korban, yang didominasi ibu-ibu.
“Kami nyatakan, total korban ada 125 orang, dengan kerugian Rp 4.478.000.000,” katanya.
Kerugian bervariatif. Mulai dari jutaan rupiah, hingga ratusan juta rupiah. Kerugian yang paling besar, kata Deni, dialami seorang perempuan berinisial E, yang kerugiannya mencapai sekitar Rp 400 juta.
Deni menjelaskan, bisnis haram yang dilakukan RS ini, sudah berjalan sejak awal tahun 2022 silam, tepatnya pada bulan April. Saat itu, RS melalui akun WhatsApp-nya, mempromosikan gelaran arisan online, yang diberi nama arisan Ceu Titiw.
“Korban diiming-iming akan mendapatkan keuntungan. Misalnya ketika pasang Rp 5 juta, bisa dapat Rp 8 juta,” katanya.
Namun diketahui arisan ini mandek di pertengahan 2022. Saat itu, RS selalu berkilah ketika ditagih uang oleh para korbannya. Sejak September lalu, para korban kemudian memutuskan untuk melaporkan RS ke pihak kepolisian.
RS sendiri diketahui ditangkap di kawasan Majalengka, Jabar belum lama ini, oleh personel Sat Reskrim Polres Garut. Kini dia mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Deni menambahkan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan, Jo Pasal 372 KUHP terkait Penipuan. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Deni.
( Dian S)
Komentar