Berita Sidikkasus.co.id
Bondowoso – Menindak lanjuti pemberitaan salah satu di media online terkait mantan Pj Kepala Desa Tamankrocok Kecamatan Tamankrocok Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Mantan Pj Kepala Desa Tamankrocok Andi Rismanto, kepada Sidikkasus.co.id mengatakan, media online tersebut tanpa konfermasi ke yang bersangkutan. “Media online yang memberitakan saya masalah prokes itu sangat salah, “katanya. Rabu (23/02/2022).
Andi juga menjelaskan, keterangan yang disampaikan oleh kecamatan tersebut sangatlah tidak benar. “Statemen yang disampaikan orang kecamatan itu tidak tau sama sekali, karena setiap pembelanjaan saya membawa saksi dan bukti – bukti pembelanjaan semua nya ada, “bebernya.
Mantan Pj Kepala Desa Tamankrocok tersebut juga membeberkan terkait tandatangan yang dianggap tidak mau menandatangani Spj Desa. “Saya bukan tidak manandatangani Spj tersebut, Karena memang Spj nya belum rampung, Kalau sudah rampung pasti saya tanda tangani, “jelasnya.
Ia juga menambahkan, Semua slip dan barang bukti pembelanjaan ada dokumentasinya. “Terkecuali APD dan sarung tangan satu kali pakai, selesai di pakai ya langsung di bakar, “pungkasnya. (y/j)
Komentar