Mantan Narapidana, Kades Kota Garo Ilyas Sayang Ditahan Polres Kampar Atas Dugaan Pemalsuan Surat

Berita sidikkasus.co.id

Kampar – Kepala Desa (Kades) Kota Garo, H. Ilyas Sayang, akhirnya ditahan penyidik Polres Kampar tadi malam (24/8/20), atas dugaan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Demikian disampaikan Suwandi, S.H, selaku Kuasa Hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo. Selasa, (25/8/20).

Selanjutnya dikatakan Suwandi, S.H, sebelumnya Kades Kota Garo tersebut juga pernah dihukum penjara (Narapidana). Atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016.

“Ini sebenarnya kasus lama dan berbagai upaya mediasi telah dilakukan, baik oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, oleh Pemda Kampar, terakhir oleh Polres Kampar. Supaya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, akan tetapi belum menghasilkan kesepakatan damai yang bisa dieksekusi,” ujar Suwandi.

Sementara itu dijelaskan Suwandi, kasus tersebut berawal pada tahun 2005 yang lalu. Dimana H. Ilyas Sayang menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT), atas lahan seluas 244 Ha. Surat tersebut kemudian pada tahun 2010 digunakan ke Bank CIMB Niaga Jakarta, dengan nilai kredit sebesar Rp. 10,5 Milyar.

“Pada saat itu, H. Ilyas Sayang ini bukan saja sebagai Kades Kota Garo. Akan tetapi juga menjabat sebagai Ketua Kopni-SL, sehingga dalam hal ini ketika terdapat kekeliruan dalam surat tersebut Haji Ilyas Sayang tidak bisa mengelak,” jelas Suwandi lagi.

Lebih lanjut ditambahkan Suwandi, dari 122 SKT tersebut identitas pemilik lahan yang tercantum dalam SKT itu tidak ada satupun yang sesuai dengan data kependudukan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, isi surat yang menyebut, bahwa yang bersangkutan telah mengusahakan / menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 juga tidak benar.

Karena dari fakta – fakta yang ada dan bukti – bukti yang kita ajukan, kami menilai bahwa kasus ini sangat beralasan hukum untuk dituntaskan. Hingga persidangan dan kami berterima kasih kepada pihak Polres Kampar yang telah melakukan penyidikan dengan sangat profesional,” tandas Suwandi S.H.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Fajri, S.H, ketika dikofirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya membenarkan bahwa H. Ilyas Sayang sudah ditahan di Mapolres Kampar. Sesuai apa yang disampaikan pak Suwandi, atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ungkapnya. (Rizki)

Komentar