Berita Sidikkasus.co.id
Makassar – Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Batam, Kepri, Haji Permata tewas tertembak oleh petugas Bea dan Cukai pada Jumat (15/1/2021) lalu, di Perairan Tembilahan, Inhil, Riau.
Penembakan terhadap Haji Permata saat pengusaha barang-barang dari luar negeri itu berada di atas laut Tembilahan.
Peristiwa itu terjadi saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Kepri menggagalkan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal. Dalam peristiwa itu, Haji Permata tewas tertembak, dengan 3 luka tembak didanya.
Menurut Hasan Basri Baso, Kasus ini menjadi luka bagi keluarga besar KKSS. Pasalnya penembakan yang dilakukan oleh petugas bea cukai kepada haji permata diduga menyalahi SOP penangan sesuai yang diatur permenkeu. “Polisi harus betul-betul mendalami kasus tersebut, karena diduga petugas bea cukai melanggar SOP, itu jelas dalam Permenkeu” Ungkap mantan ketua umum HMI Cabang makassar tersebut.
Sementara Undang-Undang dalam Permenkeu RI tentang penggunaan senjata api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 13 ayat (2) penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan sedapat mungkin hanya untuk melumpuhkan.
Ayat (1) a, berbunyi: tidak adanya alternatif lain untuk menghentikan tindakan orang, sekelompok orang dan atau awak sarana pengangkut yang mengancam keselamatan jiwa pejabat Bea dan Cukai dan atau kapal Patroli
Aktivis asal sulsel juga ini menegaskan. Bahwa dalam SOP itu tercantum “Hanya untuk melumpuhkan” Bukan menghilangkan nyawa seseorang. Oleh sebab itu diduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan. “itukan jelas dalam SOP nya cuman melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa Seseorang” Tegas Hasan
Oleh karena itu wasekjend PB HMI ini juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk segera menuntaskan dugaan kasus tersebut. “Sebagai anak, kami juga mendesak kepada seluruh pihak agar menuntaskan kasus tersebut. Dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas” Tutupnya.
Publisher: Hamka
Komentar