Berita sidikkasus.co.id
MALANG – Malang nasib seorang mantan kepala desa Slampar kecamatan Jabung kab Malang Jawa Timur. Sang mantan kades yang berinisial GGS ditangkap dan di giring oleh SATRESKRIM kab Malang, penangkapan GGS karena adanya DUGAAN kuropsi ADD dan DD di tahun 2017 dan 2018 kemarin.
KAPOLRES kab Malang AKBP HENDRI UMAR menerangkan bahwa GGS di tangkap kemarin bahwaterbukti penyalah gunakan Anggaran Keuangan Nagara berupa ADD dan DD pada tahun 2017, terbukti menggunakan untuk keperluan probadi di tahun 2017 hingga 2018 saat GGS menjadi Kepala Desa Slampar kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Selain itujuga adanya 78 ĺembar kwitamsi penggunaan uang. 2018 14 bendel laparan pertanggung jawaban ADD dan DD. 23 bendel lapran pertanggung jawan ADD dan DD tahun 2018, Dua buah buku Rekening Kas Desa Slampar “Ungkap Hendr di Ruang Lobbi Reales Perss kabupaten Malang 22 Sept 2020.
Mantan kepala Desa Slampar kec Jabung kabupaten Malang ini sejak tahun 2017 hingga 2019 itu telah mendapat bantuan di tahun 2017 sejumlah Rp. 1.317.955.000,- kemudian di tahun 2018 sejumlah Rp. 1.368.890.000,- di dalam pengolahan dan penggunaan tersebut sudah masuk di dalam RABPDes.
Selain itu juga ada nama nama di PTPKD ADD dan DD tahun 2020 yaitu, Imam, Ridwan, Ponidi, Yuyun Fian Pertiwi, Supriyanto, Suratman Adi M, untukk pencairan dana di tahun 2017 dan 2018, dan terlakasana di bank Jatim. Yang di ambil oleh team pelaksana PTPKB kepala desa, PTPKB dan Bendahara desa kemudian menyerahkan secara utuh dan langsing ke GGS dengan bukti berupa kwitansi penerimaan yang ditanda tangani oleh GGS. Seharusnya GGS menyerahkan anggaran itu langsung ke TPK atau team pelalsana kegiatan sesuai dengan RAB.
Akan tetapi ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi. Inspektorat kabupaten Malang no. X.780/3507.050/2020 tertanggal 18 Agustus “terangnya
Dari team Audit tersebut mendapat kerugiankeuangan negara dar ADD dan DD desa Slampar senilai Rp. 12.6769.8642,22,- “pungkasnya. (Andk)
Komentar