Berita SidikKasus.co.id.
BENGKAYANG — KALBAR, – Kejaksaan Negeri Bengkayang tetapkan Silverius Sinoor atau SS sebagai terdakwa kasus pekerjaan dan Pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2015.Lokasi JTR ini terletak di Desa Benteng, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.Jumat 25/10/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat, Arifin Arsyad saat dikonfirmasi awak media di Bengkayang, Menyatakan, Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pelimpahan Kasus Korupsi Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) dengan terdakwa Silverius Sinoor atau SS yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkayang tahun 2015.
”Terdakwa SS kasusnya mulai di sidangkan hari Senin 30 September 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya di tetapkan tersangka pada tahun 2024 ini,” kata Arifin Arsyad.Ia katanya,
SS terdakwa kasus JTR ditahan dengan status tahanan kota karena dengan pertimbangan selain sudah berusia tua, kemudian uang kerugian Negara juga sudah disita oleh penyidik sebesar Rp177,8juta.
Publisher : Sofyan.M
Komentar