Mantab ! Kurang 24 Jam Polsek Mayang Berhasil Ringkus Pelaku Remas Susu di Desa Sidomukti

Berita Sidik kasus.co.id

JEMBER — Unit Reskrim Polsek Mayang jajaran polres Jember kurang 24 Jam berhasil meringkus terduga pelaku pelecehan seksual, di Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Jember Pada Minggu ( 12/09/21).

Pelaku inisial HT warga kecamatan Mayang diduga melakukan pelecehan seksual Terhadap 8 perempuan yang sedang bersepeda, dengan cara memegang dan meremas payudara kemudian kabur.

Yang mana aksi pelecehan seksual dengan meremas payudara terhadap perempuan sempat terposting dimedia sosial.

Penangkapan terhadap pelaku telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 melalui panggilan WhatsApp.

Iptu Bejul Nasution, mengatakan bahwa “Terduga pelaku pelecehan seksual dengan inisial HT warga Kejayaan, Mayang sudah ditangkap dan sudah diamankan di mapolsek,” ucap Kapolsek.

Bahwa aksi pelaku pelecehan seksual di kejayaan Sidomukti sempat di posting di media sosial, karena meresahkan dan menjaga agar wilayah hukumnya kondusif, Kemudian kami (Kapolsek) memerintah Kanit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah terduga pelaku bisa kita amankan.Pelaku sempat mengelak setelah kita konfrontir dengan korban akhirnya mengakui,” Jelasnya.

” Modus terduga pelaku awalnya nongkrong pinggir jalan, mbuntuti ( mengikuti Red) dari belakang perempuan yang sedang naik sepeda, disaat sepi kemudian pelaku mendahului dan melakukan aksinya dengan meremas payudara kemudian ditinggal,” terangnya.

Bejul, menghimbau agar masyarakat, kaum Hawa, ibu-ibu Lebih berhati hati dan waspada, kalo ada kejadian segera laporkan ke RT RW, Babinkamtibmas, Babinsa agar hal serupa tidak terjadi.

“Untuk tersangka pasal yang disangkakan pasal Pasal 289,281,335, 64 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis: Herman

Komentar