Mandek Kasus 4 X-Ray Pelabuhan Domestik Sekupang, Kodat86 Akan Laporkan Ke KPK

Berita sidikkasus.co.id

Batam – Kasus pengadaan X-Ray sebanyak 4 unit di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam tahun 2019/2020 sudah pernah diproses oleh Kejaksaan Negeri Batam. Beberapa pejabat terkait sudah diperiksa sepanjang tahun 2021-2022. Berbagai pihak juga sudah mendesak Kejari Batam untuk menuntaskan kasus tersebut, namun sejauh ini aparat penegak hukum itu tidak bergeming. Tetap diam seribu bahasa, berbagai alasan keluar sebagai pembelaan.

Adalah LSM Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86) yang berkali-kali mengingatkan dan mendesak agar pengadaan X-Ray tersebut diproses hukum hingga tuntas. Proyek yang diduga tidak dilakukan melalui lelang itu diduga juga ada unsur ‘bim salabim’ – tiba-tiba adanya.

“Ada dugaan korupsi dalam pengadaan X-Ray 4 unit di Pelabuhan Domestik Sekupang tersebut. Kasusnya sudah diselidiki penyidik Kejaksaan Batam, tapi belakangan seperti dipetieskan. Makanya kita desak untuk segera dituntaskan.” kata Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari SS kepada media (7/3).

Menurut Cak Ta’in, kasusnya sendiri sudah sempat disidik kejaksaan negeri, semua pejabat terkait sudah diperiksa, namun kasusnya tiba-tiba lenyap. “Kalau memang penyidik kejaksaan Batam tidak berkenan menuntaskannya, kami akan segera melaporkan kasusnya ke KPK.” ujarnya.

Cak Ta’in menjelaskan, dugaan korupsi X-ray itu sangat nyata. Dimulai dengan dugaan mark-up harganya yang gila-gilaan. Proyek yang dilaksanakan pada awal kepemimpinan HM Rudi sebagai Kepala BP Batam itu diduga dimanipulasi sedemikian rupa. Kontraktor pelaksana dari Surabaya juga diduga main tunjuk dan menguasai banyak proyek di BP Batam, termasuk pengelolaan anggaran IT BP Batam.

“Kami akan segera melaporkan kasus pengadaan X-Ray tersebut ke KPK, karena selama ini publik dibuat penasaran mengapa laporan dugaan korupsi di Batam tidak pernah disentuh KPK. InshaaAllah data awal kami cukup sebagai bukti bagi KPk untuk memproses,” jelas Cak Ta’in.

Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, dokumen awal pengadaan X-Ray 4 unit di Pelabuhan Domestik Sekupang itu merupakan rekomendasi Ombudsman Kepri setelah memantau fasilitas pelayanan publik di pelabuhan dan bandara tahun 2019. Pihak BP Batam kemudian menindaklanjuti rekomendasi itu dengan usulan pengadaan 2 unit X-ray, namun tidak jelas bagaimana prosesnya tiba-tiba pengadaan bisa menjadi 4 unit.

Diduga, 2 unit X-ray sudah ada di Batam sebelum pelaksanaan proyek, dan diduga barang bekas. Sementara 2 unit didatangkan kemudian setelahnya. “Selisih harganya bukan main besarnya, tidak usah saya sebutkan sebab semua dokumen sudah dipegang penyidik kejaksaan. Harga satu unitnya belasan miliar, tapi soal angka pasti itu rananya penyidik dan BPKP untuk menghitungnya, ” ujarnya.

Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Batam Kamis, 2 November 2023 lalu diharapkan Kodat86 membawa angin segar untuk pemberantasan korupsi di Batam, dan menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja penyidik kejaksaan, terutama dalam penuntasan dugaan kasus korupsi – tapi sepertinya hanya menjadi harapan hampa.

“Selama ini kami sudah minta kejaksaan negeri Batam untuk menuntaskan dugaan korupsi X-ray secepatnya, tapi sepertinya tidak ada pergerakan apapun. Jadi saatnya kami akan mencoba melaporkan kasusnya ke lembaga penegak hukum lainnya, KPK. Kami sedang menyiapkan narasi laporan sekaligus menghimpun kelengkapan dokumen, sehingga ketika laporan masuk ke KPK bisa langsung menindaklanjuti.” tambah Cak Ta’in.

Selain proyek pengadaan X-Ray, Kodat86 juga bakal melaporkan proyek pembangunan dermaga utara pelabuhan Batu Ampar, proyek revitalisasi dan pendalaman alur yang amburadul, hingga pelabuhan dikerjasamakan dengan PT. Persero Batam sejak tahun 2023 lalu yang menggunakan BB pendanaan melalui Perusahaan Penjamin Aset (PPA – dulunya BPPN-Badan Penyehatan Perbankan Nasional), proyek pembangunan pelabuhan Kabil, dll.(Red)
(Bung K)

Komentar