Mandek 14 Tahun, PAKSA Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp. 2 Milyar di Nias

Berita SidikKasus.co.id

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Anti Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan Menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan Tahun 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.199.000.000.

Sekretaris Eksekutif PAKSA Rakyat Nias Helpianus Gea di Gedung KPK, Jumat (1/4/2022), mengatakan supervisi kasus dugaan korupsi kegiatan Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan Menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan tersebut untuk mengungkapkan siapa pihak yang terlibat.

“Kasus dugaan korupsi Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan Menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Nias sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor : POL-lidik/427/VIII/2008 Reskrim tanggal 25 Agustus 2008. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut,” ujar Helpi.

Dia menuturkan, dalam kasus itu adapun pihak yang diduga kuat terlibat yakni Mantan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nias Tahun 2008 Ir. Lakhomizaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli dan Direktur PT Untario Metalindo.

“Harapan kita KPK dapat sesegera mungkin mensupervisi kasus ini, apalagi sebelumnya telah dilakukan ekspost antara penyidik Polres Nias dengan pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebagaimana surat Dirkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Bahkan Inspektorat Kabupaten Nias telah menyampaikan hasil audit kepada penyidik Polres Nias,” terangnya.

Pihak KPK RI melalui bagian pengaduan masyarakat mengatakan, laporan dari LSM PAKSA ini akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku. Sementara saat dimintakan untuk menemui Humas KPK, pihaknya menyampaikan bahwa sejak covid-19 pelayanan tatap muka di KPK dibatasi dan selanjutnya dapat berkoordinasi melalui kontak layanan pengaduan masyarakat. (AH)

Komentar