KENDARI JKN.
Hasil rapat dengar pendapat antar manajemen KFC MT. haryono, Komisi III Dprd Kota kendari, Dinas Lingkingan Hidup dan Kehutanan Kota kendari (DLHK), Asisten II kota kendari, dan Pegiat lingkungan menyatakan bahwa KFC yg terletak di bilangan MT. Haryono di tutup sementara sejak tanggal 1 agustus 2019 karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPLC) dan keputusan tersebut harus di jalani oleh pihak manajemen. Hal ini menimbulkan dugaan dari AP2 Sultra bahwa DLHK sudah bermain mata dengan pihak KFC.
Namun kenyataannya hal tersebut tidak di indahkan dan sampai saat ini masih ber operasi dan beraktifitas seperti hari hari biasa. Ungkap Laode Hasanuddin kansi Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara.
Menurut Hasan Dinas Lingkungan Hidup “MANDUL” dan tidak tegas selaku eksekutor, dan terlebih lagi pihak manajemen KFC “Membangkang”
Justru yang terjadi adalah pihak manajemen di nina bobokan dan di biarkan tanpa pengawasan yang nyata nyata sudah melanggar peraturan perundangan undangan dengan beroperasi tanpa adanya kelengkapan dan izin lingkungan yang menjadi salah satu syarat ber operasinya suatu badan usaha. Ungkap ketua AP2 sultra.
Kedepan bukan saja KFC yang menjadi perhatian kami tapi seluruh usaha yang berhubungan dengan adanya izin izin lingkungan seperti perhotelan, rumah makan, klinik kesehatan, dll yang mengakibatkan pencemaran lingkungan akan kami telusuri agar tata kelola lingkungan di kota kendari lebih tertib dan terkendali. Ungkap laode hasan dewan pembina AP2 Sultra.
Kami akan terus mengawal persolan ini dan bukan hanya KFC yang di bilangan MT. Haryono tetapi KFC yang berlokasi di Rabam dan termasuk KFC yang lagi di bangun di kawasab anduonohu. Tutup Hasan.(En)
Komentar