Malut Berhasil Meraih Terbaik Ke III Nasional Dalam Penanganan Konflik Sosial

MALUKU UTARA, SOFIFI, JKN – Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba Lc, memang memiliki tangan dingin dalam mengukir berbagai macam prestasi. Hal ini nampak jelas dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Malut mampu meraih posisi ke III dalam Penanganan konflik sosial,”hal ini diungkap Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP)  Setda Malut, Muliadi Tutupoho.

“Ya, Pak Gubernur memang memiliki niat baik dalam penanganan konflik sosial di Malut. Seperti dilihat pada catatan sejara, daerah ini pernah memiliki catatan buruk karen pernah mengalami konflik horizontal di tahun 1999,” kata Juru bicara Gubernur, saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/5).

Kata Muliadi, “Secara nasional, Malut terhitung sejak tahun 2016 berada pada peringkat ke 30, khusus dalam penanganan konflik sosial.

Di tahun berikutnya secara nasional pada tahun 2017 Malut masuk pada peringkat ke 7, sementara di tahun 2018 berada di peringkat ke 4 dan di tahun 2019 ini Malut berada pada peringkat ke 3,”terangnya.

“Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras Tim terpadu penanganan konflik sosial Malut, sehingga keberhasilan dan prestasi ini bisa diraih,” ungkapnya.

Lanjut Muliadi, pak Gubernur selaku ketua Timdu juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Malut, Kabinda, Danrem 152/Babullah, Danlanal Ternate, Kejati Malut, Kepala Kesbangpol dan seluruh unsur terkait yang telah bekerja keras dalam mengukir prestasi besar ini,”ucapnya.

“Harapannya, semoga sinergitas dan kerja sama ini dapat dilanjutkan untuk membangun Provinsi Malut yang aman dan sejahtera. Terkait hal tersebut, ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang apa progres kinerja tim terpadu penanganan konflik sosial ini kedepan.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Malut Omar Fauzy, yang juga selaku Sekretaris Tim mengatakan, tim ini akan tetap berupaya dan bekerja secara maksimal demi tercapainya rasa aman dan damai di kalangan masyarakat,”ungkapnya.

“Kami (red- tim terpadu) akan bekerja lebih maksimal lagi, dan sesuai tahapan akan dilakukan evaluasi setiap 4 bulan sekali,” katanya.

Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa, perlu ada langkah dan inovasi-inovasi baru yang secara cepat untuk menunjang penanganan  konflik sosial di Malut yang lehih efektif dan evesien.

“Tentunya kami juga meminta dukungan dari semua pihak atas keberhasilan kinerja tim. Selain itu, secara khusus kami meminta dukungan anggaran secara maksimal dari pemerinta daerah Malut untuk menunjang capaian tugas tim terpadu penanganan konflik ini,”pintahnya.

Oleh sebab itu, perlu di ketahui bahwa tim terpadu yang dibentuk Gubernur ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 198/KPTS/MU/2018 tanggal 20 Februari tahun 2018 tentang Pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial Provinsi Maluku Utara.

Kontributor : Adi Tiakoly

Komentar