Maling Kambuhan Berhasil Diamankan Polsek Sempu Dengan Cepat

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Dibulan Ramadhan menjelang hari raya idul fitri Polsek sempu berhasil meringkus seorang pencuri, Kali ini apes bagi SA yang kedapatan masuk kedalam rumah warga di desa Jambe wangi Kecamatan Sempu Banyuwangi pada Jumat siang (14/04/2023).

Pelaku yang berinisial SA alias Menyok (48) warga Desa Sempu, diamankan petugas setelah dipergoki memasuki rumah warga melalui jendela saat rumah dalam keadaan kosong.

Kejadian ini bermula saat korban Gimin (41) yang sedang bekerja di sawah mendapatkan informasi melalui telepon dari salah seorang tetangga korban bahwa melihat seseorang sedang berada di dalam rumah korban, Akhirnya Gimin bergegas pulang ke rumahnya.

Menurut kesaksian korban dalam laporannya menuturkan, bahwa setibanya di depan rumah, dirinya melihat pelaku keluar dari rumahnya dan langsung melarikan diri, kontan korban mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah makam dusun Parastembok.

“Spontanitas Saya langsung melakukan pengejaran yang dibantu oleh tetangga dan saat itu pelaku kita dapati sedang berada di area pemakaman dusun, Selanjutnya saya laporkan kejadian ini ke Polsek Sempu,” ungkap Gimin.

Kapolsek Sempu AKP Karyadi, mendapatkan laporan langsung dengan sigap menerjunkan anggotanya, dan segera mengamankan pelaku terduga ke Mapolsek Sempu untuk dilakukan pemeriksaan.

AKP Karyadi mengatakan ” Dalam keterangannya, bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan korban di dapati korban sering kehilangan uang yang di simpan di dalam kaleng biskuit saat rumah dalam keadaan kosong untuk ditinggal bekerja di sawah.” Ucap AKP karyadi

Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya pernah mengambil uang korban yang disimpan di dalam kaleng biskuit sebesar Rp. 300.000 saat korban tidak ada di dalam rumahnya

AKP Karyadi menambahkan”Bahwa pelaku dalam melancarkan aksinya saat itu dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela rumah karena merasa aman dan lancar pelaku mengulanginya dengan cara yang sama namun kali ini pelaku kena apesnya” tambahnya

Dalam catatan kepolisian pelaku adalah residivis kambuhan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya pernah 2 kali dipidana dalam kasus yang sama dan kali ini adalah ketiga kalinya.

Atas perbuatannya, SA alias Menyok harus mendekam dibalik jeruji besi sebab terjerat oleh Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo 53 ayat (1) KUHP, dan dipastikan merasakan hari raya Idul Fitri 1444 H dari dalam sel penjara. (*)

Publisher Teddy

Komentar