Main Judi Kolok, 3 Orang Ditangkap Polisi Saat Operasi Pekat

Berita SidikKasus.co.id.

MELAWI– KALBAR, – Dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “PEKAT KAPUAS-2024″, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi berhasil mengungkap penyakit masyarakat (Pekat) berupa kasus perjudian jenis kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kejadian ini terjadi pada Jumat, (22/3) malam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian mendapati laporan adanya kegiatan perjudian kolok-kolok yang berlangsung tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan.Minggu 24/03/2024.

Saat tiba di tempat kejadian, benar adanya ditemukan aktivitas perjudian Kolok-Kolok sedang berlangsung di tempat tersebut. Tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut. Mereka adalah TMN alias AN (38 tahun) yang diduga sebagai bandar, AHN alias AN (45 tahun) sebagai ceker, dan AMK alias AMK (33 tahun) sebagai pemasang.

Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp. 3.977.000,-, satu buah HAP warna biru, serta tiga buah dadu dengan gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga. Selain itu, satu buah lapak kolok-kolok juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi,i, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni menyampaikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

“Akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas,” terang AKP Joni.

Terpisah, Kapolres Melawi pun mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas penyakit masyarakat seperti ini.

Hal ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolres Melawi.

Publish :Sofyan.M

Komentar