Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Pihak Polres Lumajang telah memanggil sejumlah terlapor untuk dimintai keterangan. Ada empat orang yang dimintai keterangan secara bergantian di ruang Unit Pidum Sat Reskrim, Kamis (30/7).
Kuasa hukum terlapor, Mahmud SH menyampaikan, dalam perkara ini kerugian yang tertulis di laporan polisi adalah Rp 1,4 miliar. Nilai kerugian tersebut menurutnya, harus bisa dibuktikan oleh pihak penyidik.
“Harus dibuktikan, yang membuktikan penyidik, bukan kita. Misal Si A dituduh melakukan pencurian, ya jelaskan, buktikan. Bukan harus mengakui, Ia ya pak saya mencuri. Kan gak boleh gitu,” ucapnya.
Bahkan, pihak perusahaan menyebut adanya kerugian sampai Rp 15 miliar. Hal ini kata Mahmud, juga perlu dibuktikan. “Ini beban penyidik, harus membuktikan benar nggak ada pencurian senilai Rp 15 miliar, siapa pelakunya harus dibuktikan,” tegasnya.
Namun Mahmud sebenarnya menyayangkan adanya pemanggilan terlapor. Karena pihaknya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Sebab di sisi lain, pihaknya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lumajang. Apalagi tak ada jawaban dari pihak Polres terkait permohonan penundaan pemeriksaan yang sudah Ia layangkan.
“Yang saya sayangkan itu, saya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, tetapi diabaikan oleh Polres. Tanpa adanya jawaban, tanpa ada tanggapan. Ditolak atau diterima mestinya ada jawaban. Tahu-tahu ada panggilan terlapor, empat orang terapor. Oke sebagai warga negara yang baik, saya hadirkan semuanya, empat-empatnya,” tegasnya.
Dirinya juga menyayangkan, permintaan penundaan pemeriksaan satu orang terlapor karena sudah malam hari, juga ditolak oleh pihak Unit Pidum. Apalagi saat itu bertepatan dengan malam takbiran Hari Raya Idul Adha.
“Karena mulai jam 10 pagi (pemeriksaan), saya meminta penundaan satu orang. Senin (3/8) saya hadirkan tanpa dipanggil, namun ditolak oleh Kanitnya. Oke memang harusya begitu, berjalan semuanya,” ucapnya.
Dengan adanya pemeriksaan ini menurutnya, persoalan ini juga akan semakin jelas. “Siapa yang harus bertanggungjawab terhadap laporan yang dilakukan oleh Pak Hendra (Direktur PT Bumi Subur),” jelas Mahmud.
Ia menambahkan, sudah bertanya pada penyidik terkait aset yang diserahkan oleh terlapor pada oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR yang disebut untuk mengganti kerugian perusahaan.
“Bahwa uang, mobil, sertifikat yang diserahkan e Pak TR itu, jawaban penyidik ada di Pak Hendra semuanya. Jadi ada di sana. Lah ini nanti akan kami ambil langkah hukum tersendiri,” pungkasnya. ( Ria )
Komentar