Mabes Polri Akan Tindaklanjuti Laporan Kasus Dugaan Penipuan Proyek Pada DPU-PR dan BPKAD Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI) Akan turun di Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kasus dugaan tindak pidana Penipuan pada pekerjaan proyek pengadaan lampu Jalan Trotoar kota Bobong di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Karena Berdasarkan laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu dan PT ICS. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Penipuan pekerjaan proyek pengadaan lampu Jalan Trotoar kota Bobong di Tahun 2023.

Mursid Ar Rahman, S.H mengatakan bahwa, saya bersama Kliennya datang ke Mabes Polri untuk melaporkan Perkara kasus dugaan tindak pidana Penipuan pada Pekerjaan Proyek pengadaan lampu Jalan dalam Trotoar kota Bobong dengan Nilai Kontrak Rp.3.500.000.000,00 miliar.

Kasus ini akan di Usut tuntas Oleh Mabes Polri. Apakah ada Unsur-Unsur tindak pidana lainnya atau tidak seperti Penggelapan atau korupsi.

“Karena kasus ini sudah berlarut-larut bahkan kami sudah mengirimkan somasi kepada Dinas PUPR dan BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu tetapi tidak ada itikat baik untuk melakukan pembayaran 100% pada proyek tersebut,” kata Mursid dalam keterangan tertulis via pesan Washapp pada hari Jum’at 1 Desember 2024.

Menurutnya. Padahal Proyek itu masuk dalam e-katalog yang harusnya dibayar setelah selesai pekerjaan pada Tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Olehnya karena itu, LBH Keadilan Pulau Taliabu bersama pihak Perusahaan melakukan pelaporan atas Dugaan Penipuan tetapi nanti arahnya ke Tindak pidana Korupsi dan bisa usut tuntas oleh Mabes Polri.

Sebab PT ICS yang merupakan Kliean kami ini telah mengalami kerugian meteril Miliaran Rupiah dan Inmateril itu Masi kami hitung seberapa besar karena Pihak Pemda pulau taliabu Tidak mau melakukan pembayaran pada proyek pengadaan lampu Jalan Trotoar Kota Bobong sejak dari tanggal 20 Desember 2023 sampai saat ini 2024 .

“Setelah kami lalukan langkah hukum dalam tindak pidananya maka kami akan lakukan upaya hukum perdata untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri.” tegasnya. (Jeck)

Sumber” Mursid Ar Rahman, SH Advokat/ Pengacara.

Komentar