MA dan MK Sudah Putuskan TWK Sah dan Konstitusional, DPP LPPI : Jika Tak Terima Status WNI dipertanyakan

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Jum’at. 10 Oktober 2021. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN konstitusional dan sah Hal ini harusnya sudah dapat menjadi acuan bersama tuduhan tuduhan yang selama ini bahwa Perkom 01/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi sudah terbantahkan,
termasuk tuduhan
melanggar HAM pada Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK )

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia menilai jika masih terdapat penolakan hasil keputusan MK dan MA pada peralihan pegawai KPK menjadi ASN patut di pertanyakan kewarga negaraaan nya sebagai warga indonesia yang menganut hukum-hukum yang berlaku untuk di jalankan.

seperti Novel Baswedan tidak menerima Putusan MK dan MA, terkait di jalankanya perintah undang – undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK ) sudah konstitusinal dan sah, Ini tentu menimbulkan pertanyaaan Integritas Novel selama ini bekerja di KPK di duga ada maksud tertentu atau ada misi di balik semua kegaduhan yang di lakukannya

“Kami mengingatkan kepada Novel Baswedan yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan KPK agar menerimah hasil keputusan MK dan MK Tes Wawasan Kebangsaa. TWK KPK Konstitusional dan Sah & mengahiri kegaduhan dan Hoaks, fitnah yang di lakukan pada KPK dan Komisoner KPK Firli Bahuri” TWK yang tidak lolos serta harus bersikap Negarawan menerima hasil TWK, Karena TWK di jalankan amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas bahwa Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan Perintah Undang – Undang.

Kami menilai selama ini di jalankanya Tes Wawasan Kebangsaan pelaksaan nya sudah sangat terbuka dan transfaran bahkan sampai pada hasil twk jika ada terdapat penolakan di persilahkan di laporkan ke hukum dalam hal ini KPK sangat terbuka, BKN, MK, MA, bahkan Komisioner kpk sangat menghargai adanya pelaporan Pegawai yang tidak lolos TWK kepada Ombusman dan Komnas HAM

kami tetap komit mendukung pada hasil keputusan undang – undang Nomor 19 Tahun 2019 di Jalankan pada hasil Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) apalagi sudah di nyatakan MK dan MK Kontitusional dan Sah, terakhir Kami meyakini Novel paham soal UU dan hukum, namu jangan karena tidak sesuai pilihan jadi tidak mendukung KPK.

*Dewan Pimpinan Pusat*
*Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia*

*Ketua Umum*
*Dedi Siregar*

Komentar