M. Yunus Harimau Blambangan: Indonesia Negaraku, Kenapa Kau Lemah dalam Menegakkan Keadilan..?

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI | M. Yunus Wahyudi aktivis kontroversial Ketum KPJ ( Komunitas Pejuang Jalanan ) Laskar Putih yang dikenal dengan sebutan Harimau Blambangan, kini dapat menghirup udara segar pada Kamis. 21 September 2023 kemarin.

Selama empat (4) tahun tiga (3) bulan M. Yunus mendekam di Lapas II A Banyuwangi, karena tersandung kasus pengambilan paksa jenazah Covid 19 dan penyerangan terhadap hakim di Pengadilan negeri Banyuwangi.

Bebasnya M. Yunus sang aktivis kontroversial di sambut oleh para sahabat aktivis, juga rekan-rekan media, dan hari ini para aktivis senior dan rekan media berkumpul di bascamp Raja Sengon di Jl. Udang Barong, Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

M. Yunus aktivis putra ulama besar asal dusun Tegalrejo desa Kradenan kecamatan Purwoharjo kabupaten Banyuwangi itu lebih dulu dikenal sebagai petarung jalanan yang namanya sempat mewarnai ring-ring pertarungan bebas di ibu kota Jakarta maupun di luar Indonesia, tepatnya di negara Thailand.

Yang mana pada waktu itu saat M. Yunus merantau di negeri Gajah putih Thailand, sempat diambil anak angkat oleh salah satu petinggi militer Berpangkat Jenderal Tentara Nasional Thailand.

Bahkan nama M.Yunus Wahyudi juga sempat berkibar di dalam sebuah acara televisi yang menampilkan pertarungan antar para jawara se-nusantara yakni acara TPI Fighting di era tahun 2000 an.

M.Yunus Wahyudi mengatakan, Perjuangan demi keadilan belum selesai, dan saya akan terus berjuang untuk Banyuwangi, untuk membrantas para tikus-tikus berdasi yang memakan uang rakyat di Banyuwangi. Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen, “ucapnya.

M. Yunus menambahkan. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminalisasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA “tambahnya.

Jika keadilan tidak bisa di tegakkan setegak tegaknya. Sebaiknya Themis, Dewi Keadilan meletakkan timbangan dan pedang di tangan ke tanah. Membuka ikatan pentutup kain hitam di matanya, kemudian mengikat kedua tangannya. Itu justru terlihat lebih baik. Mata yang disiram, keadilan yang terluka, “ujarnya.

Indonesia Negaraku, kenapa kamu lemah dalam menegakkan keadilan?, pungkas aktivis kontroversial Harimau blambangan.

Editor: Teddy

Komentar