M. ARIP CS DAN TIM ALIANSI INDONISIA MUARA ENIM, PASANG PLANG DI PT.TEL

Muara Enim, JKN – Saat dikonfirmasi oleh awak Media, Sabtu, 29 September 2018, M. Arif Bin Abdul Lani dengan tegas mengatakan belum pernah ada pembebasan atau ganti rugi dari pihak PT. Tanjung Enim Lestari (PT. TEL) terhadap tanahnya yang sekarang masih diklaim alias dicaplok oleh pihak PT. TEL.

M. Arif Bin Abdul Lani juga menjelaskan bahwa dirinya mememiliki bukti – bukti kepemilikan lahan tanah yang luasnya kurang lebih 5 Ha terletak di Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

Adapun bukti – bukti yang dimaksud seperti, Surat Pengakuan Hak Tahun 1992, Pengusaan Fisik Tanah (Peta) dan Surat Pernyataan Batas Sepadan Tanah yang sudah ditunjukan dan diserahkan kepada Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Muara Enim. Ujarnya”

Sementara Muhammad Nofa Hermanto,S.E selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Muara Enim yang didampingi oleh Tim Advokasi Jamaludin Aproni,S.H, Ustadz M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H, dan Burmawi mengatakan pihak PT. TEL harus sadar diri dan segera mengembalikan atau ganti rugi tanah milik M. Arif Bin Abdul Lani. “Ujarnya dengan tegas”

Dalam kesempatan ini Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Jamaludin Aproni,S.H didampingi Ustadz M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H dan Burmawi sebagai penerima kuasa dari M. Arif Bin Abdul Lani, PT. TEL harus respon dan segera selesaikan persoalan lahan M. Arif Bin Abdul Lani yang dicaplok PT. TEL sampai saat ini belum pernah ada ganti rugi dari pihak perusahaan.

Maka pada hari Sabtu, 29 September 2018 pukul 06.30 Wib, kami pasang Plang (Bener) sebagai tanda diatas tanah, bahwa tanah tersebut benar hak milik Bapak Arif Bin Abdul Lani.

Masih Tim Advokasi / Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Jamaludin Aproni,S.H kembali mengatakan bahwa, kalau PT. TEL masih tidak merespon, maka ratusan masa pasti akan Demo, Blokir Jalan REL PT. TEL, Mendirikan KAMP dan masak bersama di aria PT. TEL.

Jadi kita berharap PT. TEL bisa merespon dan mengambil sikap arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah Tanah M. Arif Bin Abdul Lani dengan jalan musyawarah mufakat, jangan sampai ada hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan berdampak merusak nama baik Perusahaan PT. TEL yang namanya sudah bagus dimasyarakat selama ini. “Pungkasnya”(tim)

ARIP CS DAN TIM ALIANSI INDONISIA MUARA ENIM, PASANG PLANG DI (PT ,TEL)

 

Muara Enim JKN
Saat dikonfirmasi oleh awak Media, Sabtu, 29 September 2018, M. Arif Bin Abdul Lani dengan tegas mengatakan belum pernah ada pembebasan atau ganti rugi dari pihak PT. Tanjung Enim Lestari (PT. TEL) terhadap tanahnya yang sekarang masih diklaim alias dicaplok oleh pihak PT. TEL.

M. Arif Bin Abdul Lani juga menjelaskan bahwa dirinya mememiliki bukti – bukti kepemilikan lahan tanah yang luasnya kurang lebih 5 Ha terletak di Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

Adapun bukti – bukti yang dimaksud seperti, Surat Pengakuan Hak Tahun 1992, Pengusaan Fisik Tanah (Peta) dan Surat Pernyataan Batas Sepadan Tanah yang sudah ditunjukan dan diserahkan kepada Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Muara Enim. Ujarnya”

Sementara Muhammad Nofa Hermanto,S.E selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Muara Enim yang didampingi oleh Tim Advokasi Jamaludin Aproni,S.H, Ustadz M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H, dan Burmawi mengatakan pihak PT. TEL harus sadar diri dan segera mengembalikan atau ganti rugi tanah milik M. Arif Bin Abdul Lani. “Ujarnya dengan tegas”

Dalam kesempatan ini Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Jamaludin Aproni,S.H didampingi Ustadz M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H dan Burmawi sebagai penerima kuasa dari M. Arif Bin Abdul Lani, PT. TEL harus respon dan segera selesaikan persoalan lahan M. Arif Bin Abdul Lani yang dicaplok PT. TEL sampai saat ini belum pernah ada ganti rugi dari pihak perusahaan.

Maka pada hari Sabtu, 29 September 2018 pukul 06.30 Wib, kami pasang Plang (Bener) sebagai tanda diatas tanah, bahwa tanah tersebut benar hak milik Bapak Arif Bin Abdul Lani.

Masih Tim Advokasi / Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Jamaludin Aproni,S.H kembali mengatakan bahwa, kalau PT. TEL masih tidak merespon, maka ratusan masa pasti akan Demo, Blokir Jalan REL PT. TEL, Mendirikan KAMP dan masak bersama di aria PT. TEL.

Jadi kita berharap PT. TEL bisa merespon dan mengambil sikap arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah Tanah M. Arif Bin Abdul Lani dengan jalan musyawarah mufakat, jangan sampai ada hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan berdampak merusak nama baik Perusahaan PT. TEL yang namanya sudah bagus dimasyarakat selama ini. “Pungkasnya”(tim)

Komentar