Lurah Parit Lalang Pangkal Pinang “Ahcmad Irfan S.IP, Sangkal Ada Tempat Perjudian Diwilayahnya

Berita Sidikkasus.co.id

Pangkalpinang – Terkait pemberitaaan yang ada di salah satu media online yang memberitakan tentang lokasi perjudian yang berada di wilayah Parit Lalang mendapat reaksi keras dari pihak kelurahan Parit Lalang hal ini dikarenakan dalam pemberitaan tersebut disebutkan ada pada wilayah Parit Lalang, namun hal ini sangat disayangkan karena lokasi tersebut bukan merupakan wilayah Parit Lalang dan wilayah hukum Polsek Bukit Intan tapi masuk wilayah kecamatan Pangkalan Baru kabupaten Bangka Tengah, Kamis ( 26/08/2021 ).

Hal ini merupakan kesalahan terbesar bagi beberapa awak media yang menulis dan membuat pemberitaan tersebut karena ini merupakan pencemaran nama baik suatu wilayah dan tentunya juga bisa menjadi pembunuhan karakter bagi Kepala Wilayah Kelurahan tersebut.

Lurah Parit Lalang saat dikomfirmasi diruangan kantornya menyatakan sikap dan membuat stetmen terkait pemberitaan yang menyudutkan wilayahnya, ” Terkait imformasi dari beberapa media yang mengubris adanya Pemberitaan perjudian yang Berkedok sabung ayam dan Dadu belum tersentuh hukum, itu adalah tidak benar, jadi yang terjadi tersebut diluar wilayah kelurahan Parit Lalang kota Pangkalpinang, informasi didapatkan tadi pagi dari awak media yang mengatakan lokasi tersebut bukan wilayah kelurahan Parit Lalang, kami sebagai kepala wilayah parit lalang meminta kepada pihak terkait untuk dapat mengklarifikasi informasi tersebut jangan sampai merusak citra kelurahan kami dan di wilayah kota Pangkalpinang, kalau memang itu ada diwilayah kami, otomatis tokoh masyarakat parit lalang tokoh agama, karang Taruna, LPM langsung cepat tanggap untuk melakukan sikap tegas dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak wewenang, setlah kami lakukan pengecekan dilapangan kami tidak menemukan hal tersebut diwilayah kam dan batas tersebut sudah ditetap oleh perda kota Pangkalpinang no.2 tahun 2011, tentang pemekaran wilayah kota di Pangkalpinang, jelas wilayah itu tidak masuk wilayah administrasi pemerintahan kelurahan Parit Lalang, “Pungkas Achmad Irfan , S.IP.

” Harapan kami agar pihak media tersebut dapat mengklarifikasi pemberitaan tersebut, sehingga tidak menyebabkan risuh di wilayah parit lalang, hal ini juga sangat kami sayangkan , Setidaknya sebelum Pemberitaan dinaikkan awak media tersebut harusnya mengkomfirmasi dan klarifikasi kepada kepala wilayah tersebut agar berita tersebut benar, ” Harapnya Irfan.

Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran kode etik Jurnalis yang sudah melakukan pencemaran nama baik suatu wilayah yang tidak sesuai dengan pemberitaan yang dimuat di media tersebut.

Achmad Irfan masih menunggu pihak terkait agar segera melakukan klafikasi terhadap pemberitaan yang sudah dilayangkan tersebut.  (A/Red)

Komentar