Lurah Kok Tidur Saat Dikonfermasi , Terkait Penangan Pademi Covid-19

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Ternyata masih ada pejabat biokrasi masih tertutup dalam memberilkan informasi,terkait Penangan dan pencegahan Virus Covid-19,kepada jurnalis yang sedang memburu berita.

Hal ini dialami dua wartawan Hariono dari Gegana Indonesia dan Ridwan dari Radar Nasional. Saat Mendatangi Kantor Kelurahan Kraksaan Wetan,Kecamatan Kraksaan,Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, rabu(8/4/2020).

Dua jurnalis dari Media cetak tersebut ,bermaksud konfermasi demgan lurah kraksaan wetan tentang bagaimana penangan dan cara mengatasi peyebaran pademi Virus Covid-19 di wilayahnya.

Sial Lurah tidak ada,hanya bisa ditemui staf lurah kraksaan wetan Agus Suhri.Dengan nada kurang menyenangkan,staf kelurahan tersebut bilang bu lurah bela sedang tidur.

Masak ada seorang lurah jam 13.30 wib segini sedamg tidur ,seharusnya sebagai pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat kok jjam dinas malah tidur.

Bagaimana bisa memberikan pelayanan maksimal waktu kerja enak-enakan tidur.

Apa yang dilakukan oknum lurah kraksaan wetan, jelas melanggar UU Pers yaitu UU 40 Tahun 99.Menghalang-halangi wartawan dalam menggali informasi untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Ditengah pandemi Corona, lurah Kraksaan Wetan disinyalir tidak mau bekerja sama dengan seorang jurnals yang dilindungngi Undang Undang.

Ketika pandemi wabah Virus Covid-19 berlangsung di Kabupaten Probolinggo, tampaknya masih ada salah satu pejabat di tingkat bawah yang disinyalir tidak mau diajak bersinergi atau bekerja sama.

Dan hal tersebut tampak nya sudah terbukti ketika wartawan Radar Nasional dan suara Gegana Indonesia yang mencoba berupaya menemui Kepala Kantor Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, yang selalu terkesan menghindar dari kedatangan awak media.

Disamping melanggar Undang-Undang Pers ,apa yang dilakukan lurah Kraksaan Wetan juga melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.(Yuli)

Komentar