Berita sidikkasus.co.id
PANGKAL PINANG – Sabtu. 19/02/2022.
Dari hasil temuan team awak media dan LMP di lokalisasi parit enam pukul 02:04 (pagi),aktivitas di lokalisasi parit enam masih tetap buka dan bahkan mereka tidak menghiraukan peraturan yang di berikan Pemkot kota pangkal pinang,dan para psk(pekerja seks komersial) semakin banyak ada di lokalisasi parit enam tersebut dan cafe pun semakin banyak yang buka,kemaren sudah di tutup oleh Pemkot pangkal pinang bahkan para psk pun sudah dipulang kan,dan sekarang makin bertambah banyak cafe-cafe yang buka di 2 lokalisasi parit enam dan teluk Bayur.
dan yang lebih memperhatikan lagi kita menemukan di salah satu cafe parit enam ada pekerja yang dalam keadaan hamil,yang masih bekerja di cafe tersebut.
Pada tanggal 14/02/2022 awak media dan LMP meminta keterangan dari bapak kabib dinsos kota pangkal pinang,kami salah satu dinas sosial kota Pangkalpinang tahun kemaren sudah melakukan pemulangan di dua lokalisasi tersebut parit enam dan teluk Bayur,kami melihat situasi sekarang yang masih marak dan buka sangat prihatin tanggapan kami pertama.
Kaitan pemulangan tahun kemaren,jadi kami dari dinas sosial yang bergabung satgas tingkat kota,dari pol pp,polri,TNI,pada saat itu berhasil terjaring satgas tingkat kota dan langsung di lakukan pemulangan para psk tersebut,itu juga bukan dilakukan dinas sosial sendiri tapi didamping juga oleh sat pol PP,tahun kemaren itu cuma dipulangkan 12 penghuni di lokalisasi tersebut.ujar pak kabib dinsos kota pangkal pinang.
Rincian biaya pemulangan bulan Juni 2021 untuk 11 0rang dan 3 orang pendamping.
1.pemulangan WTS ke provinsi Jawa barat bulan Juni 2021.jumlah:3.047.400
2.pemulangan WTS kepalembang bulan Juni 2021.jumlah:1.024.000
3.transportasi 3 pendamping WTS ke provinsi Jawa barat pergi pulang jumlah:9.142.200.
4.transportasi sewa taxi untuk 3 pendamping jumlah:1.536.000
Transportasi sewa bus/mini bus jumlah:3.300.000
5.makan minum WTS di RPS jumlah:4.950.000
Jadi total semua untuk pemulangan bulan Juni 2021: 22.999.600.
Dari pasal 13 ayat 1 dan 2 berbunyi mucikari atau pemilik cafe atau pemilik bangunan dan atau pemilik usaha baik perorangan atau beberapa orang atau yang di percyakan untuk mengelola dan atau badan hukum yang menampung para psk diancam pidana paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp 50,000,000(lima puluh juta rupiah).
Pewarta:citra
Komentar